Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Wargapun wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Instansi pelaksana, salah satunya Rukun Tetangga adalah pelaksana informasi dalam pembuatan KTP tersebut.
Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk, apabila telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah, dengan membawa surat pengantar dari RT / RW setempat, dengan menyertakan photo copy kartu keluarga.
Dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi, datang langsung ke kantor kelurahan untuk di ambil gambar photo diri, dalam hitungan waktu yang tak lama KTP sudah selesai. Dengan segala kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, KTP sudah bisa di gunakan sebagaimana mestinya.
Peran RT / RW disini sangat penting untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, medukung kelancaran, serta pelaksanaan tugas pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan. Termasuk mengoptimalisasikan kegiatan dilingkungan, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, serta mengembangkan dana pembangunan secara gotong royong secara swadaya masyarakat.
Peran RT / RW disini sangat penting untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, medukung kelancaran, serta pelaksanaan tugas pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan. Termasuk mengoptimalisasikan kegiatan dilingkungan, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, serta mengembangkan dana pembangunan secara gotong royong secara swadaya masyarakat.
Selain itu menanamkan pengertian, pemahaman kesadaran dan keyakinan terhadap Pancasila,UUD 45 dan peraturan perundangan lainnya, juga mengintensifkan pembinaan organisasi Linmas bersama Babinsa TNI AD dan Babinkamtibmas Polri. Begitupun mengusahakan dan menciptakan ketertiban serta kesiap siagaan, ketentraman dan keamanan.
Perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan dapat menjawab permasalahan daerah, memerlukan data berkualitas. Dimensi data berkualitas, akurat, lengkap, relevan berkesinambungan dan terkini yang bersumber dari berbagai Intansi. (JOL-W3)


