Bupati Purwakarta Tahan Tunjangan Camat Wanayasa
Gambar : Gedung kewadanaan disekitar area lokasi di situ Wanayasa |
JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA, Bupati Purwakarta Jawa Barat, kembali menahan
tunjangan/gaji aparat bawahannya, kali ini yang harus menerima sanksi
dari Bupati yaitu Camat dan Kepala Desa Wanayasa. Hal itu dilakukan
karena bawahannya tidak melaporkan pembangunan di wilayah kecamatan
wanayasa kepada dirinya. Tunjangan Camat dan Kepala Desa Wanayasa yang
di tahan, akibat di kawasan Situ wanayasa berdiri pembangunan wisata
air.
"Ada pembangunan di Situ Wanayasa tapi belum ada izin apapun yang dikeluarkan pemerintah. Kepala desa dan camat tidak laporan ada pembangunan disana, makanya saya tahan tunjangan camat dan honor desa selama sebulan," ujar Dedi.
Ia terpaksa memberikan hukuman penahanan tunjangan camat dan honor kepala desa karena kinerjanya mengecewakan Bupati Purwakarta.
"Mestinya kan lapor, artinya harus bisa awasi lingkungan. Kalau enggak gitu artinya mereka kan tidak peka, tidak responsif," tambah Dedi.
Kinerja bawahannya yang seperti itu, kata Dedi, tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan ketidakpekaan.
"Kalau fungsi pengawasannya tidak jalan, ya menghambat pembangunan, menghambat program kerja pemerintah," kesal Dedi.
Tunjangan camat yang merupakan pejabat eselon III di Purwakarta sendiri mencapai Rp 3 juta. Sedangkan honor kepala desa mencapai Rp 2.65 juta. (Adw).
"Ada pembangunan di Situ Wanayasa tapi belum ada izin apapun yang dikeluarkan pemerintah. Kepala desa dan camat tidak laporan ada pembangunan disana, makanya saya tahan tunjangan camat dan honor desa selama sebulan," ujar Dedi.
Ia terpaksa memberikan hukuman penahanan tunjangan camat dan honor kepala desa karena kinerjanya mengecewakan Bupati Purwakarta.
"Mestinya kan lapor, artinya harus bisa awasi lingkungan. Kalau enggak gitu artinya mereka kan tidak peka, tidak responsif," tambah Dedi.
Kinerja bawahannya yang seperti itu, kata Dedi, tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan ketidakpekaan.
"Kalau fungsi pengawasannya tidak jalan, ya menghambat pembangunan, menghambat program kerja pemerintah," kesal Dedi.
Tunjangan camat yang merupakan pejabat eselon III di Purwakarta sendiri mencapai Rp 3 juta. Sedangkan honor kepala desa mencapai Rp 2.65 juta. (Adw).
0 Response to "Bupati Purwakarta Tahan Tunjangan Camat Wanayasa"
Posting Komentar