Parkir di Sembarang Tempat, Siap-siap Kendaraan Anda Kena Derek Dishub Purwakarta

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta segera memberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat dan dua yang melakukan parkir sembarangan di beberapa titik Kota Purwakarta.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Arip Surahman mengatakan, pihaknya telah menyebar surat himbauan termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan.

"Kami mengingatkan kepada para pemilik kendaraan agar tidak tidak parkir di tempat-tempat seperti, trotoar dan tempat yang dilarang parkir, kita sebar melalui himbauan juga," kata Arip, Selasa (12/3/2019), di Purwakarta.

Bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (Perda)  nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan parkiran.

"Sanksinya berupa pencabutan pentil ban kendaraan, penggembokan kendaraan, bahkan bisa juga pemindahan paksa kendaraan atau penderekan," katanya.

Arip mengatakan, aturan tersebut akan segera diterapkan beberapa bulan kedepan setelah pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Saat ini hanya baru kita sosialisasikan saja selama beberapa bulan kedepan dan nanti akan kita terapkan," katanya. (MM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER