Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP Purwakarta Tertibkan PKL

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar dan saluran air di beberapa wilayah kota Purwakarta.

Keberadaan bangunan PKL tersebut dianggap liar dan menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban para pejalan kaki.

Kasat Pol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan, penertiban ini dilakukan sepanjang trotoar Jl Ipik Ganda Manah hingga jalur SMPN 5 Ciseureuh Purwakarta. Tak hanya itu, jajarannya juga menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang di tiang listrik dan telepon.

"Bangunan dan spanduk liar ini telah melanggar Perda K3. Makanya, dengan tegas kita tertibkan," ujar Aulia, Jumat (14/6/2019).

Penertiban hari ini, lanjut Aulia, ada tiga bangunan yang dibongkar, salah satunya bangunan tambal ban dan 20 roda PKL yang mangkal di atas trotoar, juga ditertibkan. Serta, puluhan spanduk yang dipasang ditiang listrik dan tiang telepon secara liar.

Penertiban PKL tersebut akan terus dilakukan, terutama di daerah Cikopo dan Sindangkasih, sebab kedua wilayah itu marak juga bangunan liarnya.

"Kalau tidak kita beri sanksi tegas, keberadaan mereka bisa menjamur. Yang dirugikan, salah satunya pejalan kaki. Sebab, trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki, justru digunakan bagi yang jualan," ujar Aulia.

Sementara itu, Kasi Dalops Sat Pol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, selama penertiban ini tidak ada perlawanan dari masyarakat. Jauh-jauh hari sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyosialisasikanya ke pihak terkait.

"Kami juga menggandeng pemerintah kecamatan setempat, supaya penertiban ini berjalan dengan aman dan damai," ujarnya. (rol/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP Purwakarta Tertibkan PKL"

Posting Komentar