Izin Lokasi Perumahan Baru di Purwakarta Diperketat, ini Alasannya
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Izin lokasi pembangunan Perumahan baru di Purwakarta diperketat. Hingga saat ini, sebanyak 22 pengembang perumahan yang mengajukan izin lokasi di Purwakarta ditolak.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penolakan tersebut karena revisi terkait regulasi rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) dari provinsi belum turun yang sebelumnya sudah diajukan tiga ahun lalu (2016).
Namun hingga saat ini, revisi RTRW itu tidak turun. Oleh sebab itu, perizinan lokasi pengembangan perumahan baru di daerahnya diperketat.
"Kita tidak mau menyalahi aturan. Makanya, sudah tiga tahun terakhir ini izin perumahan kita perketat," ujar Anne, di Purwakarta. Kamis (1/8/2019).
Anne pun sudah mengintruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan perumahan tersebut.
Mengingat, sampai saat ini Purwakarta tidak memiliki payung hukum untuk menjalankan peraturan daerah yang mengatur tata ruang.
Meskipun Perda soal RTRW ini berlaku hingga 2031, tapi regulasi itu tersebut tetap dikaji ulang setiap lima tahun sekali oleh provinsi.
Selain itu, Anne juga akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum membuka kembali perizinan mendirikan perumahan.
"Jangan sampai ada pembangunan perumahan tapi masyarakat Purwakarta tidak menikmatinya," ujar Anne.
Tak hanya itu, perumahan yang dibangun diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat lokal terlebih dahulu. Jika diisi oleh para pendatang, Anne khawatir akan terjadi permasalahan di tengah masyarakat akibat kecemburuan sosial.
Untuk itu, pihaknya sedang mengumpulkan sampel kebutuhan perumahan di sejumlah kecamatan. Khususnya, yang termasuk zona industri. Penelitian tersebut dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Permukiman Purwakarta. (rol/jto/mh)
0 Response to "Izin Lokasi Perumahan Baru di Purwakarta Diperketat, ini Alasannya"
Posting Komentar