Kurangi Penggunaan Bahan Plastik, Purwakarta Manfaatkan Kendi Sebagai Penyimpanan Air

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Upaya meminimalisir penggunaan bahan plastik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Diantaranya, pemkab Purwakarta memanfaatkan Kendi sebagai media penyimpanan air minum di sejumlah OPD kabupaten Purwakarta.

“Pegawai tidak perlu membeli air minum dalam kemasan plastik kan. Artinya, ini bertujuan mengurangi sampah plastik. Maka satu masalah lingkungan bisa terselesaikan melalui langkah kecil ini,” kata Bupati Anne di Purwakarta. Jum'at (18/10/2019)

Anne mengatakan bahwa kendi yang berbahan dasar dari tanah liat itu lebih aman dan ramah lingkungan daripada berbahan plastik. 

“Kendinya bisa didesain ulang agar bentuknya lebih besar, seperti dispenser. Sehingga, bisa digunakan untuk penyimpanan air minum bagi pegawai di suatu ruangan. Para pegawai biasa membawa mug sendiri kan. Nah, ambil air minumnya di kendi besar itu,” kata Anne.

Menurut Anne, banyak manfaat yang bisa diraih selain aspek pemeliharaan lingkungan. Penggunaan kendi tersebut dapat menciptakan pangsa pasar baru bagi produk keramik Plered. Selama ini, produk dari daerah itu sudah dikenal sampai ke mancanegara. Akan tetapi, animo masyarakat Purwakarta sendiri untuk menggunakan produk lokal belum tumbuh secara massif.

“Pasar Eropa, China dan Amerika selain Asia selama ini menjadi target pasar keramik Plered. Itu perlu terus kita dorong. Tetapi, kita tidak boleh melupakan pangsa pasar lokal Purwakarta. Karena itu, saat ini Pemkab Purwakarta memberikan contoh penggunaan produk Plered untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selain itu, Anne pun menghimbau setiap kantor pemerintah di Kabupaten Purwakarta harus memiliki cara pengelolaan sampah sendiri. 

“Kantor pemerintah harus mengklasifikasi sampah menjadi organik dan non organik. Kemudian, kelola dan olah sendiri sampah itu. Kita tidak bisa mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup, karena masalah sampah adalah masalah bersama,” katanya.

Adapun terkait peraturan pengelolaan sampah oleh masing-masing kantor pemerintah tertuang dalam surat edaran bernomor 658.1/3419/BKPSDM. Melalui pemberlakuan aturan ini, setiap pegawai pemerintah diharapkan menjadi agen penjaga lingkungan. (pp/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER