Kominfo Blokir Situs Streaming Bajakan

Jakarta, Jatiluhuronline.com - Lebih dari seribu situs streaming ilegal telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hal itu disampaikan  Menteri Kominfo, Johnny G. Plate yang mengatakan jika tidak dilakukan pemblokiran akan berdampak buruk pada kegiatan bisnis dengan negara lain.  

"Saya mendapat laporan ada lebih dari 1.000 situs yang terpaksa harus di-takedown karena digunakan secara salah," kata Johnny kepada awak media baru-baru ini.

Menurutnya, adanya situs streaming bajakan tersebut juga dapat mematikan kreativitas anak bangsa. 
"Menggunakan film bajakan akan memberikan efek buruk pada negeri. Ketika mengajak investasi menanamkan investasi di Indonesia, kita harus jaga itu dengan kecerdasan yang tinggi. Menghormati hak intelektual itu," lanjut Johnny. 

Johnny akan bertindak tegas jika pemilik situs-situs tersebut tidak menghentikan operasi situsnya.

"Apabila masih terus berlanjut, akan ada tindakan hukum," ungkap Johnny. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa seluruh situs streaming ilegal tersebut diblokir berdasarkan aduan dari Satgas Pembajakan Film Ditjen HAKI dan sebagian dari mesin AIS. 

"Sebanyak 1.130 situs sudah diblokir terkait situs streaming ilegal," ungkap Ferdinandus. 

Selain melakukan pemblokiran, Menteri Kominfo juga mengatakan bahwa publik bisa saja membuat aplikasi atau portal streaming film. Dengan syarat, harus menghadirkan konten yang legal. 

"Kalau ingin memiliki situs atau portal aplikasi film tentu boleh, silahkan ajukan izinnya. Kami akan bantu memfasilitasi. Tapi jangan aplikasi ilegal apalagi mengedarkan film ilegal dan bajakan," pungkas Johnny. (kompas/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER