Purwakarta Lockdown?, Dishub : Bukan Pemblokiran Melainkan Pembatasan AKDP

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pasca Pandemi virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 terus melakukan berbagai upaya antisipasi untuk pencegahan pandemi Corona di wilayah kabupaten Purwakarta, diantaranya akan membatasi perlintasan angkutan umum antara bandung dan Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta, Iwan Soeroso mengatakan,  pihaknya akan membatasi setiap hilir mudik Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas ke wilayah Purwakarta, terutama yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19.

"Mekanismenya masih kita bahas, ini bukan pemblokiran melainkan pembatasan," ujarnya, Kamis (02/04/2020).

Menurutnya, hal itu atas dasar surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan pembatasan Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berasal dari DKI Jakarta. 

Iwan menyebut, kondisi ini akan berdampak terhadap pengaturan di Purwakarta yang selama ini menjadi transit lokal. 

"Kalau memang sudah ada tindakan itu Purwakarta tidak terlalu berat, dan ada satu pengusaha bus di Purwakarta sudah patuh berhenti sementara," katanya.

Saat disinggung berapa jumlah bus masuk ke Purwakarta, Iwan mengaku tidak mengetahui jumlah tepatnya, mengingat di Purwakarta tidak ada Terminal C. 

"Ya kalau di kami ada terminal tentu nanti kan bisa dicek jumlah yang keluar masuk hingga ada pula retribusi pemungutan untuk masuk ke pajak daerah," ucapnya.

Sementara, untuk angkutan kota, ia menegaskan tidak ada pemberhentian operasional mengingat Purwakarta bukan merupakan zona merah. 

"Kami hanya akan membatasi bus AKDP, kalau angkutan kota tetap beroperasi," ujar Iwan. (mjn/jto/ab)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER