Tak Hanya ASN, Masyarakat Biasa Pun Wajib Gunakan Masker

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerintah kabupaten Purwakarta mulai berlakukan warganya untuk menggunakan masker disaat melakukan aktivitas keluar rumah.

Hal tersebut disampaikan Pemkab Purwakarta melalui surat edarannya di tengah mewabah virus corona (Covid-19) di wilayah Purwakarta, edaran tersebut mulai diterapkan Senin (13/04/2020) dan berlaku untuk masyarakat umum serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Purwakarta Anne ratna Mustika mengatakan, kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati pula bersama unsur muspida diantaaranya Kapolres dan Dandim 0619/Purwakarta.

“Kami akan buat zonasi wilayah yang perlu pakai masker. Dulu kan pengendara hanya pakai helm saja, nah ini diwajibkan memakai masker pula sepanjang Jalan Veteran hingga RE Martadinata,” ujar Bupati Anne di Bale Nagri, Senin (13/4/2020).

Anne mengatakan, untuk sanksi masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut berbeda satu sama lain dan hal itu akan diproses oleh aparat kepolisian Purwakarta.

“Kalau untuk ASN jelas akan ada sanksi indisipliner mulai pemotongan tunjangan hingga penahanan naik jabatan (promosi),” ujarnya.

Anne juga mengungkapkan para ASN di Purwakarta memiliki program pengumpulan ribuan masker dengan dinamakan “Cobi Sauyunan” yang artinya Covid Bisa Dipayunan. (dp/jto/mh)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER