Persyaratan dan Cara Cek BSU Kemenag Non PNS
Untuk Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran dalam
program PEN yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan dengan total
alokasi anggaran mencapai Rp5,7 triliun.
BSU tersebut diterima pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS sebesar
Rp1,8 untuk masa 3 bulan, yakni Bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020 sebesar Rp600 ribu per bulannya dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.
Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara
pencairan BSU melalui tautan simpatika.kemenag.go.id. Untuk guru agama sekolah
umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com.
Berikut cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman
simpatika.kemenag.go.id :
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata
sandi (password).
3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul
rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana
tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah
tempat dia mengajar.
Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru
madrasah non-PNS
1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di
Simpatika Kemenag
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-
2021 pada Simpatika Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4 PTK tidak masuk dalam program
kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. (jto/sb)
0 Response to "Persyaratan dan Cara Cek BSU Kemenag Non PNS"
Posting Komentar