Persyaratan dan Cara Cek BSU Kemenag Non PNS


JATILUHURONLINE.COM - Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah Indonesia tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk para guru non PNS di seluruh Indonesia pada ruang lingkup pendidikan agama dan keagamaan.

Untuk Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran dalam program PEN yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp5,7 triliun.

BSU tersebut diterima pendidik dan tenaga kependidikan Non PNS sebesar Rp1,8 untuk masa 3 bulan, yakni Bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020 sebesar Rp600 ribu per bulannya dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan simpatika.kemenag.go.id. Untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com.

Berikut cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id :

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).

3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4  PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. (jto/sb)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Persyaratan dan Cara Cek BSU Kemenag Non PNS"

Posting Komentar