Saat Islam Diterapkan Kejahatan Pun Hilang

Gambar : Ilustrasi

Saat Islam Diterapkan Kejahatan Pun Hilang 
Oleh: N. Vera Khairunnisa (Pegiat Literasi, tinggal di Purwakarta Jawa Barat)

Jatiluhuronline.com - Salah satu hal yang menjadi dambaan setiap orang adalah memiliki rasa aman. Sayangnya hari ini, rasa aman itu kian sulit didapatkan. Kita kerap menyaksikan di berbagai media, berita kriminal atau kejahatan selalu hadir dengan beragam cerita. Atau barangkali, kita pun pernah dihadapkan pada problem kriminal ini. 

Membuat tidur tak lagi bisa nyenyak. Malam kian terasa panjang, mewanti-wanti dari berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi. Setiap orang dicurigai. Ketakutan selalu menghinggapi, terutama di tempat-tempat sepi. Semua ini memang nyata. Kejahatan demi kejahatan senantiasa mengancam jiwa dan harta. 

Sebagaimana yang diberitakan inewsjabar .id, sepanjang 2020 saja, tindak pidana kejahatan di Jawa Barat sebanyak 17.674 perkara. Bentuk kejahatan konvensional, seperti pencurian disertai kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi yakni sebanyak 14.369 perkara. Sedangkan kejahatan transnasional sebanyak 52 perkara. 

Angka kejahatan tahun ini memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, ada 19.300 kasus yang ditangani, dibandingkan tahun 2020, ada penurunan sebanyak 8,42 persen atau 1.626 kasus. (jabar.tribunnews .com, 29/12/20) 

Namun, tentu masih menjadi sebuah PR besar ketika kejahatan masih merajalela. Belum kejahatan yang tidak terdata. Pasti jumlahnya jauh lebih banyak lagi. Semua ini menjadi bahan renungan, khususnya di awal tahun baru, agar kita berupaya mencari solusi yang mampu menghilangkan segala bentuk kejahatan. 

Untuk mencari solusi, tentu yang harus pertama kali dicari adalah penyebabnya. Sehingga bisa didapatkan solusi yang tepat. Jika diibaratkan permasalahan itu sebagai sebuah penyakit, maka solusi adalah obatnya. Untuk mendiagnosa sebuah penyakit, biasanya seorang dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

Setelah proses pemeriksaan, baru kemudian dokter memberikan resep obat. Tidak lupa, dokter pun memberikan pesan-pesan untuk membiasakan pola hidup sehat agar penyakitnya tidak kambuh. Misalkan dengan makan makanan bergizi, rajin berolah raga, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan. 

Begitu pula jika dikaitkan dengan problem kejahatan. Maka dicari tahu terlebih dahulu, apa yang menjadi penyebab maraknya kejahatan? Apakah karena faktor pendidikan? Faktor ekonomi? Atau faktor penerapan sanksi yang tidak memberi efek jera? Atau bahkan semua faktor tersebut berakumulasi? 

Pertama, faktor pendidikan. 

Misalnya saja, seseorang mencuri karena dia tidak memiliki skill, sulit mendapat pekerjaan, atau sudah bekerja, namun kena PHK. Khususnya yang terjadi di masa pandemi. Ditambah, dia juga tidak memiliki benteng yang menjaga diri dari melakukan tindakan kejahatan. Itulah keimanan. 

Rapuhnya atau bahkan tidak adanya keimanan kepada Allah SWT menjadikan manusia berani berbuat kejahatan di muka bumi. Mencuri, membunuh dan jenis kejahatan keji lainnya yang diharamkan dalam agama, berani mereka lakukan. Mereka tidak takut lagi dengan ancaman azab dan siksa api neraka. Inilah akibat dari penerapan sistem pendidikan yang berbasis sekularisme. 

Kedua, faktor kemiskinan. 

Kondisi ekonomi yang sulit atau kemiskinan pun menjadi faktor dominan menjadi penyebab berbagai kejahatan. Bagi sebagian orang, memenuhi kebutuhan hidup bukanlah hal yang mudah. Penghasilan yang sangat kecil, sedangkan kebutuhan serba mahal. 

Banyaknya kemiskinan di negeri yang kaya akan SDA-nya menurut ahli ekonomi, merupakan dampak global ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan kekayaan hanya berputar di sebagian orang saja. Kesenjangan sangat lebar. 

Hal ini sebagaimana laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bahwa 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. (tempo .co .id, 10/10/19) 

Ketiga, faktor sistem sanksi. 

Maraknya kejahatan menunjukkan bahwa sistem sanksi yang ada di negeri ini belum mampu menimbulkan efek jera. Inilah yang membuat pelaku kejahatan terus bermunculan. Bahkan pelaku kejahatan yang lama pun senantiasa mengulang kejahatannya, bahkan dengan tingkat kejahatan yang lebih parah, yang dikenal dengan istilah residivis. 

Semua faktor di atas, adalah bagian tak terpisahkan dari dampak penerapan sistem demokrasi yang diduga sarat transaksional. Sistem yang asalnya dipercaya menjadi pilihan terbaik ini nyatanya tidak mampu menjamin rasa aman. 

Mancari Jalan Solusi 

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di seluruh dunia. Wajar kiranya kita mengembalikan segala permasalah yang terjadi pada Sang Pencipta. Allah SWT, bukan hanya menciptakan manusia, dan menelantarkannya begitu saja. Maha Penyayangnya Allah, Dia telah menyiapkan berbagai aturan untuk manusia. 

Sehingga kita tidak harus pusing lagi membuat aturan. Tugas kita hanya memahami dan mengamalkan aturan yang dibuat oleh Allah SWT. Kita tentu meyakini bahwa, ketaatan pada aturan-Nya, akan menghantarkan kita pada kebahagiaan, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. 

Dalam hal penanganan kasus kejahatan, Islam memiliki seperangkat aturan yang harus diterapkan secara intergral dan komprehensif. Pelaksanaan aturan Islam wajib dilakukan oleh semua komponen, baik negara, masyarakat, dan individu/keluarga. 

Dari semua komponen itu, negara memiliki peran yang paling utama dalam menjamin kemanan bagi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw (artinya): “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim) 

Lebih jelasnya, berikut mekanisme dalam Islam untuk mencegah (preventif) dan menanggulangi (kuratif) berbagai kasus kejahatan: 

Pertama, dalam Islam yang menjadi asas pendidikan adalah akidah Islam. Tujuan diselenggarakan pendidikan adalah untuk mencetak kepribadian Islam. Mereka yang memiliki kepribadian Islam, mustahil akan melakukan tindak kejahatan. Sebab dalam hatinya selalu diliputi keimanan kepada Allah SWT, yang sangat keras siksanya. 

Jika di dunia manusia bisa lolos dari hukuman, maka akan ada hari dimana manusia tidak bisa lari dari hukuman. Itulah hari pembalasan di akhirat kelak. Allah SWT. berfirman yang artinya: "Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasannya)." (QS. Al-Zalzalah [99]: 7-8). 

Kedua, penerapan sistem ekonomi Islam, akan mampu menghantarkan manusia pada tingkat kesejahteraan yang tiada tara. Tentu ekonomi Islam bukan hanya berbicara masalah zakat, infak dan shadaqah. Namun jauh lebih dari itu, bagaimana pengelolaan kekayaan yang melimpah ini bisa menjadi berkah untuk semua. 

Dalam Islam, kekayaan milik umum semisal tambang emas haram dimonopoli oleh swasta, apalagi asing. Kekayaan umum itu wajib dikelola negara demi kemaslahatan rakyat. Maka bukan hal yang mustahil jika dengan penerapam sistem ekonomi Islam, segala akses publik semisal pendidikan dan kesehatan bisa didapatkan secara cuma-cuma. 

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi yang sangat lengkap dan rinci. Semua sanksi ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegah (zawâjir) dan penebus dosa (jawâbir). Artinya, sanksi yang diberlakukan akan mencegah orang-orang untuk melakukan tindak kejahatan, juga akan menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku kejahatan yang telah dikenai sanksi di dunia. 

Sebagai contoh, Islam menetapkan had potong tangan bagi tindakan mencuri. Sanksi ini diberlakukan jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari'at. Dengan penerapan sanksi potong tangan bagi pencuri, akan menimbulkan efek jera. Siapa yang rela tangannya dipotong? 

Hanya saja, seluruh mekanisme penerapan aturan di atas tidak mungkin bisa diterapkan oleh sebuah sistem yang menjadikan manusia yang arogan sebagai pihak pembuat hukum semisal demokrasi. Karena yang menjadi asas penerapan hukum tersebut adalah akidah Islam. Maka, hanya negara yang terinspirasi dari akidah Islam lah yang mampu menerapkannya. 

Oleh karena itu, perlu ada upaya dakwah agar negara yang cenderung sekularistik kapitalistik ini berubah menjadi negara yang diridha’i Allah dengan menjadikan Islam sebagai inspirasi segala aspek kehidupan. Sistem Islam sangat jelas telah terbukti menjamin kemananan dan menghapuskan segala bentuk kejahatan di muka bumi ketika diterapkan selama belasan abad. 

Wallahua'lam. 

*isi tulisan diluar tanggung jawab tim redaksi jatiluhuronline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Saat Islam Diterapkan Kejahatan Pun Hilang"

Posting Komentar