Tak Kantongi Ijin, Peternakan Kandang Ayam di Purwakarta Disegel

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerintah kabupaten Purwakarta melaui Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), BPMPTSP Pemkab Purwakarta menyegel pembangunan Peternakan Kandang Ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta. Jum,at (22/1/2020)

Penghentian tersebut karena pihak pembangunan diduga belum mengantongi ijin dari pihak pemerintah setempat, sehingga segala bentuk aktifitas di lokasi kandang ayam itu harus dihentikan sementara.

"Kami tertibkan karena belum mengantongi ijin, bersama Dinas terkait terjun langsung kelapangan, menhentikan kegiatan dan aktifitas sementara agar proses perijinan ditempuh," ujar Kabid Gakda Purwakarta Iman kepada awak media.

Menurutnya, selama aturan dipakai dan ditempuh, pihaknya akan sangat mendudukung sekali adanya para investor di wilayah Purwakarta, jika untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan warga setempat pun bisa ikut kerja sehingga bisa meningkatkan tarap perekonomian.

"Terkait apa yang di jadikan Pengusaha Kandang ayam tersebut, rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Lingkungan sementara perijinan lainnya sama sekali belum ditempuh, langkah selanjutnya pihak pengusaha peternakan ayan akan mengurus perijinan yang telah disarankan oleh dinas terkait," ujarnya.  

Iman pun menyampaikan agar proses perijinan Pembangunan Kandang Ayam tersebut agar secepatnya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku seperti IMB, dan Perijinan dari BPMPTSP terkait ijin usaha dan lain lainnya. (jto/dh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to " Tak Kantongi Ijin, Peternakan Kandang Ayam di Purwakarta Disegel"

Posting Komentar