Terulang Lagi, Pejabat Pemkab Subang Tersandung Korupsi


SUBANG, Jatiluhuronline - Terulang lagi, pejabat Pemkab Subang tersandung kasus korupsi. Kali ini menimpa Drs. H. Aminudin, M. Si yang menjabat Sekda. Ia diduga melakukan tipikor saat menjabat Sekwan DPRD Kabupaten Subang, Tahun 2017 lalu. 

Yang menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 8. 640. 905. 000,- dimana pelaksanaannya, terdapat kegiatan penyimpangan dalam realisasi dan laporan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan Sekwan DPRD Kabupaten Subang, terutama pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Kajari Subang, Abdul Muis Ali, SH, MH dalam siaran pers nya Sabtu (16/01/2021) menyatakan. Bahwa Drs. H. Aminudin, M. Si telah diperiksa pada Jum'at (15/01/2021) selama 7 jam lebih oleh Tipidsus Kejari Subang, dan langsung dilakukan penahanan pada pukul 17. 20 wib dihari yang sama. Penahanan dilaksanakan di Lapas Kls II A Subang, terhitung dari Tanggal 15 Januari sampai dengan 03 Februari 2021 mendatang.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 22 Ayat (1) KUHAP." Jelas Kajari

Ditambahkannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau ayat 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 Jo.UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berdasarkan LaporanvHasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat tanggal 30 Desember 2020, dimana ditemukan unsur kerugian negara sebesar Rp 835. 400. 000,-  (***/TM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Terulang Lagi, Pejabat Pemkab Subang Tersandung Korupsi"

Posting Komentar