Bupati Purwakata: Membiarkan Warga Terpasung, RT RW Kena Sanksi


JATILUHURONLINE.id - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan memberi sanksi kepada pengurus RT dan RW yang membiarkan warganya terpasung. Honor mereka selama dua bulan akan ditahan.
"Ini untuk meningkatkan kepedulian kepada warga. Jadi jangan sampai ada pembiaran," kata Dedi, saat dihubungi wartawan, Senin (20/4/2015).

Menurutnya, jika ada warga terpasung maka harus segera melaporkan kepada aparat Pemda Kabupaten Purwakarta. Nantinya warga tersebut akan dilarikan ke rumah sakit jiwa terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Baru-baru ini, Dedi mendapat pemberitahuan adanya warga yang dipasung. Informasi ini didapatnya melalui akun medos Dedi, ‎@Dedimulyadi71.

Laporan warga tersebut berisi pemberitahuan bahwa ada warga Purwakarta yang dipasung. Meski hanya laporan via Twitter, Bupati Dedi langsung bergerak dan menanggapinya secara serius.
Dirinya pun langsung menyambangi rumah warga yang dipasung. Dia ingin melihat dan mengetahui langsung bagaimana pemasungan bisa terjadi.‎

‎Warga yang dipasung itu bernama Amanah. Dia tinggal di Desa Cibeber RT 04/02, Kecamatan Kiara Pedes. Kedua orangtuanya, memasung karena amanah menderita penyakit jiwa.

Dalam hitungan jam, rantai yang memasung Amanah dilepas. Dia kemudian menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua. Keluarga Amanah juga mendapat santunan.‎ [tibun]

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Bupati Purwakata: Membiarkan Warga Terpasung, RT RW Kena Sanksi"

Posting Komentar