Minim Anggaran, 6.000 Honorer di Purwakarta Tidak Bisa Jadi PNS

Bupati Dedi Mulyadi
JATILUHURONLINE.id - PURWAKARTA, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak bisa mengangkat guru honorer di Purwakarta karena minimnya anggaran. Apalagi jumlah guru honorer di Purwakarta terbilang besar, mencapai 6.000 orang.

“Sampai sekarang kami tidak bisa mengangkat guru honorer karena kemampuan finansial tidak mendukung,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, seperti dikutip dibeberapa media, Selasa (5/5/2015).

Dedi menganalogikan, jika guru honorer diberi upah minimum Rp 1 juta, maka beban anggaran Pemkab mencapai Rp 60 miliar per bulan. Jika jumlah itu dikalikan satu tahun, dana yang harus disiapkan Pemkab mencapai Rp 360 miliar. Dengan angka ini, Pemkab tidak mampu membayarnya. 

Pemkab bisa saja mengangkat guru honorer tersebut, dengan risiko dampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Purwakarta. Sebab, anggaran yang dimiliki Purwakarta sebagian besar habis oleh upah pegawai dan guru.

“Makanya tidak akan ada pengangkatan guru honorer jadi PNS. Kalaupun harus ada, Pemkab hanya sanggup mengangkat maksimal 500 orang. Itupun dengan upah Rp1,5 juta per bulan,” ungkap dia.

Distribusi guru sampai sekarang masih buruk. Guru banyak terkonsentrasi di perkotaan, sedangkan di pedesaan kekurangan guru. “Di desa saja, kurang guru hingga 500 orang. Mereka (guru) banyak yang tidak ingin mengajar di pedesaan atau daerah terpencil. Makanya guru numpuk di kota,” tuturnya.

Dedi menugaskan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga segera melakukan pemetaan terhadap ketersediaan guru di pedesaan dan perkotaan. Dia pun mengimbau agar rekrutmen guru honorer dihentikan sementara, kecuali jika upahnya ditanggung sendiri oleh sekolah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purwakarta, M Fajar Sidik, membenarkan bila Purwakarta masih kekurangan guru, terutama di pedesaan. Namun, jika melihat jumlah PNS, Purwakarta, jumlahnya sudah berlebih mencapai 12.000 orang. Akibat kondisi itulah, sampai sekarang Purwakarta masih memberlakukan moratorium PNS. [kompas/*]

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Minim Anggaran, 6.000 Honorer di Purwakarta Tidak Bisa Jadi PNS"

Posting Komentar