Minim Anggaran, Berharap Pemerintah Daerah Memperhatikan Baznas

H. Saparudin (Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta)
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta, H. Saparudin memberikan komentar terkait pengelolaan anggaran operasional Baznas kepada awak media. Kamis, (15/11).

Pihaknya menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Baznas No 23 tahun 2011 dan PP. Nomor 14 tahun 2014, dijelaskan Baznas diangkat oleh Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden serta disebutkan juga bahwa anggaran operasional Baznas adalah dari APBD dan ABPN.

Meski begitu, perhatian pemerintah masih sangat minim. Namun pengabdian kepada masyarakat terus berjalan. Dimana saat ini pihaknya hanya mengandalkan dana yang bersumber dari masyarakat untuk kegiatan operasionalnya.
“Kami memiliki program yang cukup singnifikan, baik program yang bersifat konsumtif maupun produktif dalam rangka membantu Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Bedah rumah tidak layak huni, ini membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit,” ujarnya.
Untuk memenuhinya, sambung dia, tak bisa hanya mengandalkan dana dari persentase amilin.
"Karena kalau mengharapakan dari presentase amilin itu tidak bakalan cukup, boro boro uang untuk kehormatan komisioner, untuk operasional sehari-hari saja tidak cukup, " katanya.

Terkait dengan pengelolaan anggaran operasional, pihaknya menyampaikan seharusnya Bupati Purwakarta memberikan dana untuk setiap tahunnya sesuai dengan aturan.
"Mestinya Bupati Purwakarta memberikan anggaran tiap tahun ke Baznas berdasarkan aturan. Selama pengajuan proposal sebesar 500 juta dari tahun 2016, sampai saat ini tak kunjung di cairkan, itu juga di cairkan 100 juta semasa Bupati Pjs. Pak Taufik, selanjutnya sampai sekarang belum terleasasi kembali", katanya.

Kemudian, terkait dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dan pengentasan kemiskinan, pihaknya menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya bukan kewajiban Baznas, tetapi kewajiban Pemerintah Daerah.

"Walaupun Baznas itu lembaga non struktural yang diberi SK. Pemerintah Daerah, untuk membantu mengentaskan kemiskinan, tetapi kalau anggarannya yang masuk sedikit, ya pendistribusiannya juga sedikit," katanya.

"Kalau kabupaten kota lain itu di dukung oleh Pemerintah Daerah, baik itu kebijakannya, Peraturan Bupati dan Perda, kalau di Purwakarta tidak ada, bagaimana mau merata," tegasnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Purwakarta lebih memperhatikan Baznas serta dapat melaksanakan amanah undang-undang.
"Besar harapan tuntutan kami, Bupati Purwakarta untuk bisa melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014," pungkasnya. (****/MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Minim Anggaran, Berharap Pemerintah Daerah Memperhatikan Baznas"

Posting Komentar