Status Naik, SATPOL PP. Purwakarta Kekurangan Anggota


Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Purwakarta.
Purwakarta,Jatiluhuronline – Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, saat ini memiliki peran dan tugas tanggung jawab yang besar, selain mengamankan kondisi lingkungan kota Purwakarta, Satpol PP juga mengemban amanah dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Dalam menegakkan Perda tersebut, Satpol PP memiliki peranan yang sangat penting, apalagi ditunjang dengan sarana yang memadai. Namun, jika hal itu tidak dijalankan melalui kebijakan yang positif dan berimbang, maka akan menjadi polemik terhadap jalannya roda pembangunan daerah.
“Satpol PP Purwakarta sudah masuk di Tipe A, seharusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku SatPol PP memiliki anggota sebanyak 351 orang PNS. Namun walaupun sudah masuk kategori Tipe A jumlah anggota Satpol PP purwakarta masih jauh panggang dari api,” ujar Plt. Kasat Pol PP Aulia Pamungkas di ruangan kerjanya, dikutip oleh Jatiluhuronline.com dari pojokjabar.com, Senin (26/11/2018).
Aulia menambahkan, untuk jumlah anggota satpol yang sudah PNS 106 orang, kemudian ada PTT sebanyak 37 orang dan Tenaga Harian Lepas (THL) 100 orang. Menurutnya, jumlah tersebut masih dianggap sangat kurang, mengingat jangkauan wilayah Purwakarta cukup luas.
“Jadi jumlah totalnya ada 243 orang, ditambah sukwan 4 orang,” tambah Aulia.
Lanjut Aulia, untuk sarana transportasi Satpol PP dinilai sangat memprihatinkan, kendaraan yang biasa dipergunakan untuk berpatroli sudah kurang layak dioperasikan, bahkan jumlahnya sangat terbatas.
“Mobil Dalmas sudah terlalu uzur, kemudian mobil patroli hanya ada 3 buah, saat ada razia ataupun kegiatan penegakkan perda sangat kurang memadai,” keluh Aulia.
Idealnya, kata aulia, untuk jumlah personil, sesuai dengan Peraturan Kemendagri Satpol PP, untuk tipe A, 351 orang PNS. Kemudian untuk sarana mobilisasinya, penambahan kendaraan Dalmas 2 unit, dan kendaraan untuk patroli 2 unit lagi.
“Untuk anggota sendiri minimalnya kita butuh 50 orang lagi, walaupun tidak terpenuhi seperti kategori tipe A, sesuai dengan aturan Kemendagri Nomor 60 tahun 2012,” katanya.
Selain itu, menyikapi kebijakan pemerintah daerah perihal efisiensi anggaran, yang dikabarkan setiap THL di OPD akan diminimalisir termasuk Satpol PP. Menurutnya, permasalahan yang dihadapinya saat ini, bukan soal efisiensi anggaran, tapi Pemerintah Daerah mestinya menambah anggota bukan dikurangi, pasalnya ia merasa kewalahan ketika ada kegiatan-kegiatan dari Pemda.
“Seharusnya di tambah, bukan dikurangi. Ini bukan masalah efesiansi anggaran tapi kita itu kekurangan anggota, anggota yang ada saat ini bila ada kegiatan-kegiatan, kita kewalahan karena anggota kami bukan robot yang harus bekerja 1×24 jam tanpa henti,” keluh Aulia.
Bagi kami, lanjut Aulia, tidak menjadi permasalahan untuk THL dan PPT di kurangi bahkan di tiadakan sekalipun. Tapi kami minta penuhi jumlah kuota Satpol PP kami sesuai dengan peraturan Tipe A yaitu 351 orang anggota yang sudah PNS.
“Tinggal dihitung saja bila saat ini ada 106 orang anggota yang PNS, maka kekurangannya sebanyak 245 orang PNS lagi. Kalau itu tidak mungkin terpenuhi, maka idealnya kami meminta penambahan anggota entah itu mau PTT atau THL sebanyak 50 orang lagi walaupun itu masih kurang dari jumlah Tipe A sebagaimana peraturan kemendagri,” pungkas Aulia. (*/M)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER