Kembali Terjadi Kasus Pidana Warga Kecamatan Cibatu Purwakarta, Diduga Korban Pemalsuan Data

Jatiluhuronline, Purwakarta — Berawal pengajuan kredit pinjaman uang ke lembaga keuangan anak Perusahan BUMN, yang tak kunjung cair. GTF Seorang perempuan Warga Kecamatan Cibatu Purwakarta kaget bukan kepalang, pasalnya setelah ditelusuri identitas kependudukan miliknya telah digunakan dan tercatat sebagai nasabah kredit lembaga keuangan disalah satu anak perusahan BUMN di wilayah Kecamatan Cipeundeuy Subang oleh pihak lain tanpa persetujuannya.

Tak pelak hal ini membuat geram, AA kakak ipar sekaligus perwakilan pihak keluarga GTF berencana akan membawa kasus pencatutan data dan pemalsuan tanda tangan kependudukan keluarganya ke jalur hukum. Karena dinilai sudah keterlaluan dan menganggap reneh masalah penyalahgunaan identitas kependudukan, yang berpotensi merugikan warga masyarakat sebagai calon nasabah.

Saat ditemui Jatiluhuronline, Senin (13/10/2025) usai bertemu dengan pihak Lembaga Keuangan anak Perusahan BUMN yang memberi pinjaman kredit kepada pihak lain pengguna identitas kependudukan keluarganya. Hasil klarifikasi, pihak legal beserta remedial pemberi pinjaman mengatakan akan menelusuri permasalahan pencatutan data dan pemalsuan tanda tangan milik calon nasabah GTF yang digunakan oleh pihak lain dilembaganya. Sambil menahan marah dan nafas terengah, AA berkata.

"Saya akan menempuh jalur hukum atas pencatutan dan pemalsuan data kependudukan keluarga kami, yang telah digunakan oleh pihak lain. Termasuk pihak lembaga keuangan yang memberi pinjaman kredit, karena ceroboh dan sembrono tanpa analisa mendalam." Ucapnya dengan nada tinggi.

Menurut AA, ia tak habis pikir dengan lembaga keuangan milik anak Perusahan BUMN wilayah Kecamatan Cipeundeuy Subang yang memberikan pinjaman tersebut. Selain beda teritorial, perihal pengajuan pinjaman kredit. Secara administrasipun, dari tanda tangan dan data yang terdapat di pihak anak perusahan BUMN pemberi pinjamanpun dengan dokumen asli yang ada sangat jelas berbeda jauh.

'Tapi anehnya kok bisa dicairkan, dan data atas nama keluarganya telah dipinjamkan dalam sistem cabang lain tanpa persetujuannya. Sehingga ia gagal mendapatkan pinjaman, meskipun semua persyaratan telah ia penuhi. Ini jelas merugikan keluarga kami, terutama GTF adik ipar saya." Ujar AA

Dugaan kuat kasus ini terhadap pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data dan Pasal 35 UU ITE tentang Pemalsuan dan Penyalahgunaan Tanda Tangan Digital, serta Pasal 65 dan 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (***/RED)




SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kembali Terjadi Kasus Pidana Warga Kecamatan Cibatu Purwakarta, Diduga Korban Pemalsuan Data "

Posting Komentar