Heboh, Kotak Suara Pemilu Berbahan Kardus, Ini Penjelasan KPU


Jakarta, Jatiluhuronline.com – Menjelang pesta demokrasi 2019, baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019 terbuat dari bahan kardus. Tak sedikit yang menanggapi dan berkomentar dari para netizen memancing kekhawatiran akan keamanan data di dalamnya. 



Tidak hanya soal keamanan, dari segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan kardus itu bisa menimbulkan adanya kecurangan. 

Dilansir dari detikcom, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kalinya dipakai pada Pemilu. Ia menegaskan bahwa kardus yang dipakai itu berbahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu. 

"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018). 

"Itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia sudah memenuhi syarat," sambungnya.

Menurutnya, selain menghemat biaya dan terjaga keamanannya, penggunaan kotak suara berbahan kardus ini sudah memenuhi standar penyelenggaraan Pemilu, sebagimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. 

"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," ucap Arief.

Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 7
  1. Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
  2. Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
  3. Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
  4. Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
  5. Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER