Kotak Suara Pemilu 2019 Berbahan Duplex, Berikut Penjelasannya dari KPUD Purwakarta

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Kotak suara transparan untuk Pemilu 2019 berbahan duplex (karton kedap air). Bagaimana ceritanya? Apa landasan hukumnya?, berikut ini penjelasan Ketua KPUD Purwakarta Ahmad Ihsan, saat dmintai keterangan terkait kronologis penetapan Kotak Suara kardus kepada jatiluhuronline.com, Senin (17/12/2018).
  1. Ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR. 
  2. Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yang lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU utk mengatur dalam Peraturan KPU. 
  3. Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan. 
  4. Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II), yang di dalamnya ada semua Wakil Parpol. Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi (meskipun hasilnya tidak mengikat). RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi capres cawapres dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out. 
  5. Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham utk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dengan UU lain atau yang lebih tinggi). Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi. 
Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Nah, di DPR kan ada wakil-wakil semua parpol. Termasuk parpol pendukung Pasangan Capres-Cawapres. (***/MM)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER