Ribuan Pelanggan PLN di Plered Nunggak, PLN Lakukan Pemutusan KWH


Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Ribuan pelanggan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kecamatan Plered Purwakarta belum membayar tagihan. Hingga petugas PLN melakukan pemutusan secara bertahap bagi pelanggan yang belum membayar tagihan listriknya.

Dilansir dari pojokjabar.com, berdasarkan data di PLN ULP Kecamatan Plered hingga tanggal 18 Desember 2018 tercatat sebanyak 25.084 pelanggan yang belum membayar tagihan listrik. Untuk menghindari sanksi pemutusan listrik, pihak PLN menghimbau kepada warga Plered untuk segera membayar tagihan tersebut tepat waktu.

”Posisi hingga tadi pagi masih di 25.084 pelanggan yang belum membayar tagihan, untuk menghindari pemutusan listirik sementara kita imbau masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat waktu,” kata Manajer PT PLN ULP Kecamatan Plered Ari Pamungkas, Selasa (18/12).

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat pelanggan PLN agar membayar tagihan rekening listrik di awal bulan dan tidak melewati tanggal 20 tiap bulannya. Sebab kata Ari, bagi pelanggan yang menunggak akan dikenai sanksi sesuai dengan jumlah bulan menunggaknya.

”Sanksi bagi pelanggan yang belum membayar tagihan maka kita akan memutus sementara aliran listrik dan mengganti dengan pasca bayar (token/lpb),” tegasnya.

Menurut Ari, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan kegiatan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik. Sampai saat ini keseluruhan pelanggan KWH meter pasca bayar pada PLN Unit Layanan Pelanggan Plered berjumlah 45 ribu lebih pelanggan.

Bagi pelanggan yang ingin menghindari keterlambatan pembayaran rekening listrik, dapat beralih atau menggunakan listrik prabayar sehingga konsumen bisa mengukur pemakaian dan tidak berisiko dilakukan pemutusan arus jika terlambat membayar tagihan rekening listrik.

”Sementara untuk rumah kosong atau tidak berpenghuni yang sulit menemukan pemilik rumah tersebut. Kami PLN ULP Plered akan mengganti KWH pelanggan tersebut menjadi KWH LPB,” katanya. (***/MM) - sumber : pojokjabar.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER