Ribuan Pelanggan PLN di Plered Nunggak, PLN Lakukan Pemutusan KWH

Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Ribuan pelanggan PLN Unit Layanan
Pelanggan (ULP) Kecamatan Plered Purwakarta belum membayar tagihan. Hingga
petugas PLN melakukan pemutusan secara bertahap bagi pelanggan yang belum
membayar tagihan listriknya.
Dilansir dari pojokjabar.com, berdasarkan data di PLN ULP Kecamatan
Plered hingga tanggal 18 Desember 2018 tercatat sebanyak 25.084 pelanggan yang
belum membayar tagihan listrik. Untuk menghindari sanksi pemutusan listrik,
pihak PLN menghimbau kepada warga Plered untuk segera membayar tagihan tersebut
tepat waktu.
”Posisi hingga tadi pagi masih di 25.084 pelanggan yang belum membayar
tagihan, untuk menghindari pemutusan listirik sementara kita imbau masyarakat
agar membayar tagihan listrik tepat waktu,” kata Manajer PT PLN ULP Kecamatan Plered
Ari Pamungkas, Selasa (18/12).
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat pelanggan PLN agar membayar
tagihan rekening listrik di awal bulan dan tidak melewati tanggal 20 tiap
bulannya. Sebab kata Ari, bagi pelanggan yang menunggak akan dikenai sanksi
sesuai dengan jumlah bulan menunggaknya.
”Sanksi bagi pelanggan yang belum membayar tagihan maka kita akan
memutus sementara aliran listrik dan mengganti dengan pasca bayar (token/lpb),”
tegasnya.
Menurut Ari, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan kegiatan
pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan
listrik. Sampai saat ini keseluruhan pelanggan KWH meter pasca bayar pada PLN
Unit Layanan Pelanggan Plered berjumlah 45 ribu lebih pelanggan.
Bagi pelanggan yang ingin menghindari keterlambatan pembayaran rekening
listrik, dapat beralih atau menggunakan listrik prabayar sehingga konsumen bisa
mengukur pemakaian dan tidak berisiko dilakukan pemutusan arus jika terlambat
membayar tagihan rekening listrik.
”Sementara untuk rumah kosong atau tidak berpenghuni yang sulit
menemukan pemilik rumah tersebut. Kami PLN ULP Plered akan mengganti KWH
pelanggan tersebut menjadi KWH LPB,” katanya. (***/MM) - sumber : pojokjabar.com