Sidang Lanjutan SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, 7 Orang Saksi Hadir

Bandung, Jatiluhuronline.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD tahun 2016 yang melibatkan mantan pejabat DPRD Purwakarta (Ripai-Hasan), hari ini digelar kembali di Pengadilan Negri Bandung Tipikor yang berada di Jalan R.E. Martadinata No 74, dengan menghadirkan 10 orang saksi. Rabu, (19/12/2018).

Dari 10 orang saksi itu, hanya 7 orang saksi saja yang hadir, sementara 3 orang lainnya dikabarkan berhalangan dikarenakan sakit.

Dari 7 orang yang hadir, diketahui 4 orang dari kesekretariatan DPRD yang terdiri dari 3 orang wanita dan 1 orang pria. Sementara 3 orang lainnya yakni mantan Camat Kecamatan Pasawahan, mantan Camat Kecamatan Babakancikao, dan mantan Kasi pemerintahan Kecamatan Cibatu.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang melibatkan mantan pejabat DPRD Purwakarta (Ripai-Hasan) dan merugikan uang negara sebesar 2,426 miliar itu, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan seluruh anggota DPRD Purwakarta yang berjumlah 45 orang terlibat SPPD Fiktif.

Selain itu, terdakwa dikatakan melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

“Yang terdiri dari 4 orang unsur pimpinan, yaitu Sarip Hidayat, Warseno, Sri Fuji Utami dan Neng Supartini. Serta para anggota dari 4 komisi yang ada di DPRD Purwakarta,” demikian, JPU saat membacakan dakwaan didepan Majelis Hakim Tipikor Bandung. (*/M)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER