Sidang Lanjutan SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, 7 Orang Saksi Hadir
Bandung, Jatiluhuronline.com – Sidang lanjutan
kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD tahun 2016 yang melibatkan mantan pejabat
DPRD Purwakarta (Ripai-Hasan), hari ini digelar kembali di Pengadilan
Negri Bandung Tipikor yang berada di Jalan R.E. Martadinata No 74, dengan menghadirkan
10 orang saksi. Rabu, (19/12/2018).
Dari 10
orang saksi itu, hanya 7 orang saksi saja yang hadir, sementara 3 orang lainnya
dikabarkan berhalangan dikarenakan sakit.
Dari 7
orang yang hadir, diketahui 4 orang dari kesekretariatan DPRD yang terdiri dari
3 orang wanita dan 1 orang pria. Sementara 3 orang lainnya yakni mantan Camat Kecamatan
Pasawahan, mantan Camat Kecamatan Babakancikao, dan mantan Kasi pemerintahan Kecamatan
Cibatu.
Diberitakan
sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang melibatkan mantan
pejabat DPRD Purwakarta (Ripai-Hasan) dan merugikan uang negara sebesar 2,426
miliar itu, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan seluruh anggota
DPRD Purwakarta yang berjumlah 45 orang terlibat SPPD Fiktif.
Selain
itu, terdakwa dikatakan melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu
terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun
sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
“Yang
terdiri dari 4 orang unsur pimpinan, yaitu Sarip Hidayat, Warseno, Sri Fuji
Utami dan Neng Supartini. Serta para anggota dari 4 komisi yang ada di DPRD
Purwakarta,” demikian, JPU saat membacakan dakwaan didepan Majelis Hakim Tipikor
Bandung. (*/M)