Tingkatkan Usaha Kreatif Milenial, Pemprov Jabar Tetapkan Perda Kewirausahaan

Bandung, Jatiluhuronline.com - Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang Kewirausahaan disambut baik oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Penetapan Perda tersebut sebagai dasar hukum dalam membangun perekonomian di Jawa Barat, khususnya bagi para kaum milenial yang akan berwirausaha.

"Sekarang kita punya dasar hukum memberi bantuan ke anak-anak muda milenial untuk berwirausaha ya," kata Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil.

Penandatanganan penetapan Perda Kewirausahaan itu dilakukan oleh Gubernur bersama Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari saat sidang Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Senin (11/02/2019).

Emil mengatakan, Perda tersebut akan memudahkan proses subsidi terhadap masyarakat, memberikan peluang membangun pusat pelatihan kewirausahaan serta mempermudah dalam pemasaran produk usaha.

"Jadi Perda ini mendukung dalam membuat pusat-pusat pelatihan dan lebih mudah memarketingkan mereka. Intinya dasar hukum ini membuat kita lebih leluasa," terangnya.

Sementara itu, ketua Pansus V DPRD Jabar, Teuku Hanibal selaku ketua panitia yang menangani regulasi tersebut mengatakan, rancangan regulasi sudah melalui tahapan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sejak bulan Oktober 2018 lalu, pihaknya juga berharap Pemerintah Provinsi Jabar agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat serta segera membuat Pergubnya. 

"Saya harap segera sosialisasikan ke masyarakat dan Gubernur juga segera membuat Pergubnya untuk menindaklanjutinya," harapnya.

Menurut Hanibal, Perda tersebut bertujuan untuk membangun perkembangan perekonomian kewirausahaan daerah yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan serta memiliki daya saing produk hasil usaha.

"Juga untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga akan mendorong daya saing produk daerah," katanya. (humasjabar/jo)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER