Perampok Modus Gembos Ban, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Dua pelaku perampok nasabah bank berinisial DI (27) dan EDS (21) dibekuk Satreskrim Polres Kabupaten Purwakarta. Keduanya merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dalam aksinya para pelaku tersebut melakukan modus gembos ban kendaraan korban. 

"Penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada 27 dan 28 Februari kemarin," kata Matrius saat menggelar press realese di halaman Mako Polres Purwakarta, Rabu (20/3/2019).

Matrius menjelaskan, saat itu ada dua pelapor yang mengalami kejadian pencuriaan saat pulang dari Bank. Korban pertama atas nama Adi Supriyadi yang mengalami tindak pencurian di sekitar Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur. Serta, Wahyu Tahmim dengan lokasi kejadian di Kecamatan Bojong.

"Saat itu, kedua korban baru selesai mengambil uang dari bank. Korban Adi, saat itu menyimpan uang tunai yang baru diambilnya sebesar Rp 60 juta di dalam mobil. Sedangkan, korban Wahyu Rp 30 juta," jelasnya..

Namun, saat di perjalanan, lanjut Matrius, ada dua kendaraan roda dua yang terlihat mengikutinya dari belakang. Tak lama kemudian, ban mobil keduanya mengalami bocor (gembos).

"Saat menepi untuk melihat kondisi ban kendaraannya, mereka melihat sebuah benda keras menyerupai paku tertancap di ban. Kemudian, dua orang dicurigai mengikuti mereka dari awal langsung menggasak barang bawaan mereka yang ada di dalam mobil tersebut. Pelaku, kemudian melarikan diri," ujarnya.

Saat itu, para korban tak bisa berbuat banyak. Apalagi, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung melaju dengan kencang. Kedua korban, lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Setelah melalukan pengembangan, kami berhasil menangkap pelakunya. Dari komplotan ini, yang sudah ditangkap dua pelaku. Empat orang di antaranya masih buron," ujar Matrius .

Matrius menambahkan, dua pelaku ini berhasil ditangkap di kontrakannya, yakni sekitar Cibabat, Kota Cimahi. Adapun kedua pelaku inisial DI (27) dan EDS (21). 

"Dari dua pelaku ini, satu diantaranya terpaksa harus dihadiahi timah panas polisi. Sebab, pelaku sempat mencoba melawan petugas saat akan menangkapnya. Sendangkan, untuk empat pelaku lain masih diburu," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil rampasan, sebuah laptop, kikir batang berikut besi rangka payung yang sudah diruncingkan menyerupai paku, serta dua unit sepeda motor yang jadi kendaraan pelaku untuk menjalankan operasinya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan polres," tambah dia.

Sementara itu, salah seorang pelaku Dede Irawan menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan aksi kriminal ini karena faktor ekonomi. Dalam aksinya, dia berperan sebagai penebar paku yang terbuat dari rangka payung itu.

"Setiap menjalankan aksi, kami punya peran masing-masing. Ada yang menebar paku, ada yang menggasak barang bawaan korban," ujar dia terlihat menyesali perbuatannya. (MH) 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER