Uu Ruzhanul Ulum Siap-siap Dituntut Mantan Sekda Tasikmalaya

Bandung, Jatiluhuronline.com - Usai persidangan kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) dan Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) hari ini, Senin (25/3), pengacara mantan Sekda kabupaten Tasikmalaya, meminta jaksa memasukkan nama Uu Ruzhanul Ulum wakil gubernur Jawa Barat dalam tuntutannya.

Pengacara Abdul Kodir (mantan Sekda Tasikmalaya ), Bambang Lesmana mengatakan, Uu telah terbukti dalam persidangan terlibat dalam dana itu.

“Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/3).

Bambang menilai, sangat jelas nama Uu perlu dimasukkan dalam tuntutan tersebut.

“Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar saat ini masih menyusun draft tuntutan kasus dana bantuan sosial kabupaten Tasikmalaya.

Dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Akan tetapi, kata Bambang, nama Uu dan perannya masih samar.

“Di dakwaan memang samar peran Pak Uu, cuma dalam fakta sidang sudah jelas,” tuturnya.

Pihaknya pun menyayangkan Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Dengan ketidak hadirannya itu, ia menilai Uu sudah membenarkan atas instruksi tersebut.

“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak,” jelasnya.

“Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” katanya. (pojokjabar/MH)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER