Kubur Anaknya Hidup-hidup, Ibu ini Bebas dari Hukum, Berikut Alasannya

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Ibu pengubur bayi secara hidup-hidup di Purwakarta terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut diketahui setelah ia menjalani tes kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung. 

Setelah tim dokter melakukan observasi diduga pelaku W selama dua pekan. Selama itu W tidak diberikan obat penenang yang salama ini ia konsumsi, tim dokter hanya melakukan pemantauan sikap dan kondisi tidak dipengaruhi obat.

Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Adrian, bahwa ibu yang mengubur anaknya yang berusia 5 bulan itu mengalami gangguan jiwa.

"Untuk hasil dari RSJ sudah keluar, di dalamnya menyatakan bahwa si ibu (diduga pelaku) pengubur bayi mengalami gangguan kejiwaan", ujar Handreas, Jumat (17/05/2019).

Kasat pun membacakan kesimpulan observasi tim dokter, dari isi surat tersebut keluar tertanggal 22 April 2019.

"Terdapat gangguan jiwa pada terperiksa dengan adanya gejala kekhawatiran berlebihan dan sesuatu yang belum terjadi, ketidakajakan dalam berpikir dan bertindak, perilaku aneh, sebagai dampak pikiran tidak lazim. Demkian isi dari surat tersebut," ujar Handreas.

Berdasarkan hasil tersebut, proses hukum kasus pengubur bayi ini dipastikan akan dihentikan. Hal ini tertuang dalamUndang-undang pasal 44 ayat 1 KUHP dan Pasal 109 ayat 2 KUHP.

"Kemungkian kasusnya akan di hentikan. Kita akan gelar perkara dan nanti keluar surat SP3", ungkapnya.

Saat ini, ibu pengubur bayi hidup-hidup itu berada di kediaman orang tuanya di Kiarapedes, Purwakarta. Ia menjalani perawatan yang dilakukan pihak keluarga.

"Setelah 14 kemarin di periksa, si ibu menjalani perawatan di rumahnya. Kalo saran dokter, si ibu harus menjalani rawat jalan untuk kesembuhannya", jelas Handreas.

Diketahui sebelumnya, pelaku W melakukan aksi tidak terpuji dengan mengubur anaknya sendiri yang berusia 7 bulan di belakang rumahnya pada tanggal 27 Maret 2019.

Bayi atas nama Dian Asriani ditemukan terkubur oleh bibinya dalam kondisi hidup. Kemudian dilakukan perawatan secara intensif di ruas ICU RSUD Bayu asih Purwakarta. 

Perawatan intensif yang dilakukan pihak Rumah Sakit hanya mampuh selama 24 hari. Pada tanggal 20 April 2019, bocah tak berdosa ini menghembuskan nafas terakhirnya, kemudian Dian langsung di kebumikan di sekitar rumahnya di Desa Pusakamulya Kecamatan  Kiarapedes, Purwakarta. (dk/jto/mm)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER