Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Bagi umat muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat di bulan suci Ramadan. Sebagian besar dari kalian tentu tahu bahwa zakat dibagi menjadi dua macam yaitu Zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal adalah zakat yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang harta kekayaannya telah mencapai nisab dengan tujuan mensucikan hartanya. Barang yang wajib dizakati berupa emas, perak, uang, binatang ternak atau hasil pertanian.

Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memiliki kelebihan harta berupa bahan makanan pokok.

Tujuan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dikerjakan selama bulan Ramadan. Besar zakat fitrah berupa 2,5 kg beras atau jagung, gandum dan makanan pokok lainnya.

Sementara untuk waktunya sendiri zakat fitrah harus dilakukan pada awal dan pertengahan bulan Ramadan, hingga akhir Ramadan tepatnya sebelum salat Idul Fitri.

Niat Zakat Fitrah
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Sementara niat mewakilkan seseorang untuk berzakat fitrah, baca doa ini:

Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER