Membawa Bukti - bukti Kuat, Ketua IKWI Pusat Laporkan IK Dan RS Ke Polisi

Jatiluhuronline, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D, melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS. Atas dugaan tindak pidana pemalsuan, sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No : STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati, melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan, bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS. Yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum - oknumyang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat, dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat." Tegas Facruddin Tanjung.

Tanjung menegaskan, bahwa sebelum LP disetujui di SPKT. Kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum, dan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah. 

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan. Menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS, adalah murni melanggar Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu pada Pasal 263 KUHP. Ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi. Namun sangat disayangkan, tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” Ungkap Tanjung.

Sementara pelapor, Andi Dasmawati membenarkan, ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut. 

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.

“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” Ucap Andi singkat, Selasa (08/07/2025). (***/RED)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Membawa Bukti - bukti Kuat, Ketua IKWI Pusat Laporkan IK Dan RS Ke Polisi"

Posting Komentar