Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Dilarang Beroperasi
Purwakarta, Jatiluhuronlie.com - Selama bulan Ramadhan, beberapa tempat hiburan seperti diskotik atau karaoke di Purwakarta dilarang beroperasi.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Purwakarta Nomor : 451/12/1427/Kesra. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Beni Primiadi menegaskan, dalam surat edaran tersebut poin 3 menjelaskan para pengusaha diskotik, hub, karaoke, dan hiburan lain yang sejenisnya dilarang melakukan kegiatannya selama bulan Ramadan.
"Surat itu sudah kami edarkan kepada yang bersangkutan" kata Beni, Senin (6/5/2019).
Penutupan tempat hiburan malam, lanjut Beni, biasa dilakukan setiap Ramadan, tujuannya untuk menghormati dan menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan puasa.
"Iya, setiap tahun memang tempat hiburan kami minta tutup sementara" ujar Beni.
Jika tempat hiburan malam ditemukan melakukan kegiatan atau tidak mengindahkan surat edaran tersebut, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi dan menutup serta menyegelnya.
Oleh karena itu, Beni meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam dan sejenisnya menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Jika membandel kenapa tidak kita berikan sanksi tegas" tegasnya.