Inilah Sanksi Bagi ASN yang Bolos Kerja di Hari Pertama

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pasca Lebaran Idul Fitri 1440 H, hari ini Senin, (10/6/2019) aktivitas kerja aparatur sipil negara sudah mulai berlaku seperti biasa, khususnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Pemkab Purwakarta akan memberikan sikap tegas kepada para ASN yang bolos kerja berupa sanksi potongan kerja dinamis (TKD). Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta pada Halal Bihalal dengan ASN Purwakarta, di Taman Maya Datar Purwakarta. Senin (10/6/2019).

"Tetapi kalaupun nanti ada yang bolos artinya dia telah melanggar PP NO 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN ya akan kita tindak dimulai dari sanski ringan sampai sanski berat." ujar Anne.

Anne akan menyebarkan surat edaran terkait aturan tersebut kepada setiap OPD. Selain sanksi pemotongan TKD yang disesuaikan dengan golongan dan jabatan, sanksi lain yang diterima oleh ASN yang bolos kerja adalah promosi jabatan sesuai aturan yang berlaku. 

"Sesuai golongan sudah diatur nanti oleh bendahara. Kita akan buat surat edaran melalui sekretaris daerah nah itu secara otomatis udah ada pemotongan, pokoknya sanksi tegas untuk yang bolos," ujar Bupati yang biasa disapa Ambu Anne.

Sementara untuk pegawai yang bertugas selama libur lebaran, seperti Damkar, Satpol PP, Petugas Kebersihan dan Petugas Kesehatan, Anne mengatakan akan ada penghargaan khusus kepada mereka yang bertugas, sesuai aturan.

"Nanti kita akan kasih penghargaan kepada mereka yang telah bekerja ketika orang lain liburan, mereka tetap bekerja. Bisa jadi kita kasih bonus mungkin seharusnya dikasih pengganti hari liburnya, nanti kita kaji aturannya lagi," ujar anne. (diskominfo/jto/mm)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Inilah Sanksi Bagi ASN yang Bolos Kerja di Hari Pertama"

Posting Komentar