Inilah Sanksi ASN Purwakarta yang Merokok di Jam Kerja

PURWAKARTA, JATILUHURONLINE.COM - Pemerintah kabupaten Purwakarta kembali menggulirkan aturan larangan merokok saat jam kerja bagi para ASN ataupun non-ASN di lingkungan kabupaten Purwakarta. 

Aturan tersebut dibuat agar para pegawai lebih fokus dalam mengerjakan tugasnya dan membiasakan hidup bersih. Jika mereka melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi harus mewakafkan al-Qur'an.

Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika mengatakan, aturan larangan ini tertuang dalam peraturan bupati dan sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai melalui OPD terkait. 

"Alasan utamanya pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun serbuk sisa pembakarannya," ujar Bupati Anne, dikutip dari republika.co.id, Rabu (3/7/2019).

Saat ini sudah ada tiga pegawai yang terkena sanksi dan mewakafkan Al-Qur'an, mereka merupakan ASN di lingkungan Setda Purwakarta yang kedapatan sedang merokok ketika jam kerja.

"Mau tidak mau mereka harus dikenakan sanksi yaitu mewakafkan Alquran. Saat ini Al-Qur'an yang sudah terkumpul ada 30 eksemplar," ujar Anne.

Hasil dari sanksi tersebut, nantinya akan diwakafkan ke setiap masjid, mushola dan anak-anak sekolah yang belum memiliki Al-Qur'an. Dengan demikian, para pelanggar aturan tersebut diharpkan bisa sadar dan mentaati aturan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan bahwa sebetulnya larangan tersebut sudah lama digulirkan. Namun, tetap saja ada pegawai yang bandel dengan merokok di waktu jam kerja.

"Ke depan kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD, jika tim ini sudah terbentuk maka tidak ada toleransi lagi, kata Asep. 

Pegawai yang tertangkap tangan merokok di sembarang tempat akan dikenai sanksi. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pegawai yang merokok saat bekerja. (rol/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Inilah Sanksi ASN Purwakarta yang Merokok di Jam Kerja"

Posting Komentar