Tindak Lanjuti Peraturan Bupati, Disdik Purwakarta Terbitkan Surat Edaran

Jatiluhuronline, Purwakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2025. Edaran ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta, yang ditandatangani oleh Bupati Saepul Bahri Binzein. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menjelaskan. Bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran, akan dampak negatif penggunaan HP secara berlebihan di kalangan pelajar. 

“Kami ingin memastikan, anak-anak belajar dengan cara yang sesuai usia dan perkembangan mereka, tanpa terpapar konten digital yang belum tentu sesuai,” ujar Purwanto, dalam keterangan tertulisnya Kamis (08/05/2025).

Surat edaran ini mengatur secara tegas, pembatasan penggunaan handphone (HP) di kalangan peserta didik, serta larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) melalui media digital. 

Selain itu Surat Edaran dengan Nomor: 400.3.1/1652-Dikdas/2025 tersebut mencantumkan sejumlah larangan bagi guru, tenaga pendidik, serta peserta didik di jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Tujuannya adalah, menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas, dari ketergantungan terhadap perangkat elektronik.

Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin utama adalah larangan bagi guru dan tenaga pendidik untuk memberikan PR atau instruksi pembelajaran melalui handphone. Baik langsung kepada siswa, maupun melalui orang tua atau wali. Pembelajaran diimbau tetap mengandalkan metode konvensional, yang lebih sesuai untuk anak-anak.

Penggunaan media komunikasi tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya untuk komunikasi antar guru dan orang tua atau wali murid. 

Itu pun dengan catatan, tidak mendorong penggunaan HP oleh peserta didik dalam proses pembelajaran. Disdik menegaskan, pentingnya menjaga jarak anak-anak dari paparan digital yang berlebihan. (***/RED)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Tindak Lanjuti Peraturan Bupati, Disdik Purwakarta Terbitkan Surat Edaran"

Posting Komentar