Kominfo Bakal Atur Penggunaan VPN di Indonesia

TEKNO, JATILUHURONLINE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur penggunaan penyedia layanan internet berbasis aplikasi VPN.

Melansir dari republika, Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Pangerapan mengatakan, layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin dari pihak pemerintah terkait karena masuk fitur penyedia jasa internet (ISP), jika tidak, maka pihaknya akan memblokir aplikasi tersebut.

"Memang aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider). Dia kan ngasih koneksi internet makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Jadi siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Samuel mengatakn, aplikasi VPN gratis yang ada di toko aplikasi wajib mengikuti aturan. Kemenkominfo akan memblokir aplikasi bila tak mengikuti aturan.

"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada. Jadi punya izin," ujarnya.

Regulasi layanan VPN di Indonesia dinilai punya mekanisme yang kurang jelas. Ia berkomitmen bakal bersinergi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) guna mencari solusinya.

"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," ucapnya. (rol/jto/ab)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kominfo Bakal Atur Penggunaan VPN di Indonesia"

Posting Komentar