Pabrik Minuman Haram di Purwakarta Berhasil Diamankan Polisi

PURWAKARTA, JATILUHURONLINE.COM – Pabrik minuman keras (miras) yang berada di sebuah kontrakan Kelurahan Munjuljaya Kabupaten Purwakarta berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Purwakarta. Kamis, (11/7/2019) malam. 

Dari hasil razia tersebut, ditemukan barang bukti berbagai macam jenis miras yang diproduksi oleh pelaku inisial JMR. 

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya berhasil membongkar pabrik miras yang dikelola pelaku sebanyak 117 botol miras dari berbagai merk. 

”Dari JMR kami berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai merk dan jenis, dengan rincian 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar,” ujar Heri, Jumat (12/7/19) seperti dikutip pojokjabar.com.

Berdasarkan pengakuan JMR, dirinya sudah memproduksi minuman haram tersebut selama satu bulan yang setiap harinya memproduksi 40 sampai 60 botol miras. 

Selain menjual miras pabrikan, JMR juga menjual miras hasil produksinya sendiri.

”Miras buatannya itu dikemas dalam botol mineral. Di mana setiap harinya JMR mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol kemudian dijual Rp20.000 per botol,” kata Heri.

Terungkapnya keberadaan pabrik miras rumahan itu, berawal dari kecurigaan warga setempat yang sering melihat aktivitas keluar masuk dari kontrakan di malam hari. 

”Kemudian ketua RT melaporkan kepada piket siaga Sat Narkoba Polres Purwakarta dan secepatnya laporan itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasat Narkoba mengapresiasi kepada warga atas laporan adanya pabrik miras itu, menurutnya hal itu menjadi parameter atas keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

”Ini buah dari kepedulian dan kesadaran masyarakat atas lingkungannya. Ini juga menjadi parameter keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba yang gencar kami lakukan ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (pojokjabar/jto/ab)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Pabrik Minuman Haram di Purwakarta Berhasil Diamankan Polisi"

Posting Komentar