5,2 Juta Pengguna BPJS Kategori PBI Dinonaktifkan

Nasional, Jatiluhuronline.com - Adanya Penonaktifan 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah disesalkan sejumlah pihak.

Melansir dari rmol.co, Lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI per Kamis (1/8/2019) kemarin.

Adanya peserta yang nomor induk kependudukannya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri menjadi alasan pemerintah melalui Kementrian Sosial dalam mencoret  5.227.852 peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI ini.

Selain itu, pengguna BPJS yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan juga ikut dinonaktifkan.

"Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS-nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," jelas Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2019).

Iswan menambahkan, seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS-nya. Bukannya malah dihukum dengan dinonaktifkan.

Alasan NIK yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut bisa dicek nama dan alamat mereka untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

"Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.

Sebelumnya, Kemensos telah melakukan verifikasi ulang terhadap 96,8 juta jiwa peserta PBI. Hasilnya, didapat 5,2 juta jiwa yang dinilai layak untuk dinonaktifkan.

Menurut staf khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif 5,2 juta orang itu sudah bukan lagi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. 

Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. (rmol/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER