Ahmad Sanusi Terpilih Sebagai Ketua DPRD Purwakarta Sementara

Simbolis, penyerahkan Palu sidang Ketua DPRD lama Sarif Hidayat kepada Ahmad Sanusi sebagai ketua DPRD Purwakarta sementara   
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Berdasarkan keputusan Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta dalam hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Golongan karya (Golkar) memperoleh kursi terbanyak, yakn 11 kursi. 

Dan berdasarkan Surat Tugas dari DPD partai Golkar bernomor ST.031. P.GOLKAR-PWK /VIII/2019 tertanggal 31 Agustus 2019, DPD Partai Golkar Purwakarta, menunjuk H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua DPRD Purwakarta sementara. 

Sementara, untuk parta Gerindra yang memperoleh 7 kursi dan sesuai surat tugas dar DPC Partai Gerindra Nomor JB12.08-17/B/DPC Gerindra/2019, menunjuk Sri Puji Utami sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta sementara. 

Pembacaan SK tersebut dilakukan pada saat rapat parpurna sekaligus pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024, Selasa (6/7/2019).

Ketua DPRD Purwakarta 2014-2019 Sarif Hidayat secara resmi membuka rapat paripurna, ia mengatakan, sehubungan telah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 171.2/Kep.558-PEMKSM/2019 tanggal 1 Agustus 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024, maka sesuai PP No. 12 /2018 Pasal 28 ayat 3 poin b, bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dulu mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Pada masa jabatannya sebagai ketua DPRD Purwakarta tahun lalu, Sarif Hidayat menyampaikan, telah menghasilkan produk hukum dalam bentuk 42 Perda, 39 Keputusan antara DPRD dan Bupati, 91 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD. 

Perda tersebut, kata sarif, 8 diantaranya Perda berasal dari prakarsa DPRD sebagai implementasi hak anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 160 huruf a UU No. 23/2014.

Selain itu, sarif juga menyampaikan permintaan maaf selama drinya menjabat sebagai ketua DPRD Purwakarta periode 2014-2019.

"Selaku pimpinan maupun anggota DPRD masa jabatan 2014–2019, kami juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada yang hadir pada saat ini, bila selama menjalankan tugas baik masih banyak kekurangan," ujar Sarif.

Setelah dilakukan pengambilan dan penandatangan berita acara pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Ahmad Sumita Sutjana dari Parta PKB ditunjuk mewakili anggota dewan lannya untuk menandatangani berita tersebut.

Selanjutnya, secara simbolis penyerahan palu dilakukan dari ketua DPRD lama Sarif Hidayat kepada Ahmad Sanusi selaku Ketua DPRD sementara. 

Pada sambutan awalnya, Ahmad Sanusi mengatakan, hakikat sumpah jabatan adalah anggota DPRD kini telah terikat secara hukum dan moral.

"Lebih jauh lagi, sumpah jabatan juga merupakan bentuk ungkapan rasa terima kasih kami kepada masyarakat pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mewakilinya di lembaga ini, hal ini akan menjadi motivasi untuk memberikan kinerja terbaik," ujar Ahmad Sanusi yang akrab disapa Amor.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh tim sukses masing-masing partai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta waklnya H. Aming, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Komandan Rsimen Armed 2 Sthira Yudha, Komandan Lanud TNI-AU Suryadarma, Komandan Armed 9 Pasopati, Komandan Sub Den Pom III, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, dan tamu undangan lainnya. (***)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER