Dua Pria Pengedar Barang Haram Berhasil Dibekuk Polres Purwakarta

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Dua orang pengedar barang haram jenis ganja berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta. 

Keberhasilan mengungkap jaringan pengedar ganja asal Pantura itu berawal dari penangkapan pelaku S (33) yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang pada Jumat, (1/8/2019) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Perwira Urusan Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, tersangka S ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.

"Saat ditangkap S kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram," kata Tini kepada awak media saat ditemui di Polres Purwakarta, Rabu (21/8/2019).

Saat dimintai keterangan, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. AR (25). 

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang," ujarnya.

Kemudian, pada Ahad (4/8/2019) dini hari, lanjut Tini, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes, Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

"Dari tangan AR diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan petugas," kata Tini. 

Tertangkapnya S dan AR, kata Tini, menegaskan jika salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura. 

"Baik S dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Tini. (humaspolrespwk/jto)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER