Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta Direkomendasikan ke Jampidsus

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Tuntutan masyarakat Purwakarta terkait Kasus Dugaan Korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif yang melibatkan 45 anggota DPRD Purwakarta tahun 2016 terus digulirkan, hingga saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan direkomendasikan ke Jampidsus.

"Tadi kami sudah bertemu dengan pak Toto dari Kejagung, laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu sudah dipimpinan, direkomendasi ke Jampidsus untuk menangani dugaan korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif anggota DPRD Purwakarta," ujar Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zainal Abidin usai menyambangi Kantor Kejagung di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Zainal mengungkapkan, kasus tersebut sudah seharusnya diambil alih Kejagung dari Kejari Purwakarta yang dinilai lambat menangani kasus tersebut. 

"Memang sudah seharusnya kasus ini diambil alih Kejagung. Kami optimitis Kejagung bakal menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut," ujar Zainal.

Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) melaporkan kasus SPPD Fiktif tahun 2016 yang merugikan negara Rp2,47 miliar itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, mereka meminta pihak terkait mengusut tuntas dugaan korupsi di Purwakarta. 

Sementara Pengadilan Tipikor Bandung hanya menjatuhkan terpidana dalam perkara tipikor itu yakni HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016, serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. Sedangkan aktor utama di balik skenario kasus korupsi tersebut masih bebas berkeliaran.

"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana," kata Zainal.

Padahal, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkap bahwa 45 anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD dan Bimtek Fiktif dalam jumlah yang bervariasi.

"Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan Bimtek fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," jelas Zainal.

Zenal berharap, pihak kejaksaan mengeluarkan sprindik baru untuk mengusut tuntas keterlibatan korupsi 45 anggota DPRD Purwakarta.

"Semoga kasus ini tidak hanya menghukum Sekwan dan Bendahara saja, akan tetapi seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan yang menyebabkan dana itu mengalir. Dan seluruh penerima aliran dana itu harus dihukum juga sesuai asas equality before the law," tegas Zainal. (hanter/jto/m)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER