LSM di Purwakarta Geruduk PT IBR, ini Alasannya

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Ratusan massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Purwakarta sambangi PT Indo Barat rayon (IBR) terkait pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup oleh PT IBR, Selasa (3/9/2019).

Dalam aksinya, para demonstran menagih janji dan komitmen pihak PT IBR terkait pemulihan Rawa Kalimati, dan mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan land fill yang berlokasi di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.

“Kami mewakili masyarakat Purwakarta, jangan sampai keberadaan IBR ini justru merusak lingkungan yang ada,” ujar massa aksi.

Massa yang terdiri dari LSM Kompak, Ormas Pemuda Pancasila, LSM Barak dan LSM Banaspati itu mempertanyakan pengelolaan Rawa Kalimati yang bertahun-tahun dinilai mangkrak dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang diduga berdiri di tanah milik pemerintah. 

Selain itu, massa menduga adanya kepentingan politik yang hanya menguntungkan pihak perusahaan, hal itu terbukti tidak adanya keseriusan pihak perusahaan terkait penuntasan pengelolaan pembersihan Kalimati dari limbah batu bara.

“PT IBR harus membersihkan Kalimati. Sudah tahunan tidak selesai juga, itu limbah dan bahaya buat masyarakat. Hasil keputusan MA sendiri sudah jelas namun tidak dilaksanakan oleh PT IBR. Apalagi sekarang ada IPAL yang diduga dibangun di atas tanah negara, ini harus selesai hari ini,” kata peserta aksi.

Sementara itu, Ketua LSM Kompak Purwakarta Luthfi Bamala mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen PT IBR dalam merealisasikan putusan kasasi MA terkait pemulihan Rawa Kalimati.

“Komunikasi aktif terkait aktualisasi dokumen masih terus kami lakukan. Kita masih lalukan cek dan ricek berkenaan dengan kelengkapan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan lain-lain,” ujar Luthfi kepada awak media.

Sesuai dengan putusan MA, lanjut Luthfi, PT IBR harus segera mengembalikan fungsi lingkungan rawa tersebut ke sedia kala. Namun hingga kini, pihak perusahaan masih membiarkan lahan tersebut tercemar.

“Selain kami mempertanyakan terkait perizinan bangunan land fill. Dalam aksi ini kami siap melakukan pendampingan dalam pemulihan dan pengelolaan Rawa Kalimati,” kata Luthfi.

Luthfi pun menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki bukti kuat jika pihak PT IBR tidak memiliki izin IMB land fill.

“Kita juga mempertanyakan terkait perizinan bangunan land fill. Tetapi, pihak perusahaan mengatakan bahwa perusahaan memiliki ijin IMB bangunan tersebut,” katanya. (**)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER