SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, Mantan Kasi Pidsus : Semua Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Berpotensi Jadi Tersangka

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Mantan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta siap menuntaskan dugaan kasus korupsi SPPD dan Bimtek fiktif. Menurutnya, kasus ini bisa menyeret semua anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.

“Saya siap jadi penyidik kasus ini kalau Kejagung meminta soal ini saya tuntaskan,” jelas Mantan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Monang, Jumat (20/9)

Ia menambahkan, apa yang dulu dia sidik semua sudah jelas. Sehingga akan terang benerang.

“Yang kami sidik saat itu sudah jelas. Semua unsur pimpinan dan anggota dewan berpotensi jadi tersangka,” jelas Monang.

Sebelumnya, dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa dari unsur pimpinan dewan, baik Ketua maupun Wakil, terbukti ikut bersalah. Kasus ini soal perjalanan dinas fiktif dan bintek fiktif. Ketua Dewan terbukti menandatangani bintek fiktif. Sementara dari unsur wakil juga ada yang ikut tanda tangan.

Meski begitu, jelasnya, mereka jadi tersangka atau tidak sangat tergantung bukti dan perkembangan dalam persidangan kemarin.

“Jadi masih tetap bergantung kepada bukti yang ada dan pengakuan mereka dipersidangan,” jelas Monang.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Kasi Pidsus penggantinya. Karena sebenarnya ia sudah kasih jalan untuk mempermudah menyelesaikan kasus tersebut.

“Saya sudah kasih jalan mudah untuk melanjutkan kasus ini. Di BAP yang saya buat lengkap. Sayang hasil kerja keras saya seperti tidak dihargai. Mereka mestinya mengapresiasi dong,” jelasnya.

Pada prinsipnya, Monang menegaskan dirinya siap menuntaskan kasus ini.

“Saya akan tuntaskan asal dari Kejagung memang menghendaki itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2019, Jam Intel Kejagung telah mengeluarkan disposisi kepada Jam Pidsus agar kasus dugaan SPPD dan Bimtek fiktif diusut lebih lanjut. Langkah Kejagung ini atas pengaduan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP).

Dalam satu persidangan kasus ini di PN Tipikor Bandung, semua anggota dan unsur Pimpinan Dewan Purwakarta mengakui ikut menandatangani kwitansi kosong. Bahkan saat itu dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan Kejari untuk menerbitkan sprindik bagi 45 orang anggota dewan.

Dari fakta persidangan itu, Ketua KMP Zaenal Abidin mengadukan soal ini ke Kejagung. “Alhamdulillah respon mereka cepat,” jelas Zaenal.

Menurutnya, semua anggota dawan mestinya kena. “Setidaknya pasal 55 turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi sehingga terjadi kerugian negara, bisa dijadikan pasal yang menjerat mereka,” jelas Zaenal. (Pojokjabar/joe)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER