Bupati Anne Geram, Gas Elpiji Bersubsidi di Purwakarta Dijual Diatas HET
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Maraknya pedagang gas elpiji 3 kg yang menjual diatas harga eceran tertinggi membuat geram Buapti Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyesalkan sikap para pedagang yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi itu.
“Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” kata Anne dalam siaran persnya, Kamis (24/10).
Anne menyebut, pihaknya telah mengeluaran surat keputusan soal HET untuk gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.
Dalam aturan itu, sudah sangat jelas di terangkan bahwa penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir.
Menurutnya, jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET gas elpiji, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukannya tepat sasaran.
“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” tuturnya.
Anne pun menyampaikan, bagi warga Purwakarta yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji melon ini, agar segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan, atau ASN yang masih menggunakan gas melon tersebut.
“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.
Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg.
Anne kembali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas LPG bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. []