Bupati Purwakarta Stop Izin Mini Market di Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Maraknya izin pendirian minimarket di Purwakarta berdampak pada kurangnya pendapatan terhadap para pemilik warung kecil, hal tersebut tentunya menjadi bahan perhatian pemerintah kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, menerbitkan moratorium izin baru minimarket di kabupaten Purwakarta dengan nomor surat  : 511.22/3121/perek, tertanggal surat 25 September 2019 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.

Dalam isi surat itu, pihaknya secara tegas menerbitkan penghentian surat pengeluaran izin minimarket kepada para pengusaha minimarket atau investor. 
Didalam surat tersebut, Bupati Anne menjelaskan berdasarkan data dan informasi yang diterimanya bahwa sampai saat ini jumlah mini market di Kabupaten purwakarta sudah mencapai jumlah 357.

“Dalam rangka melindungi usaha warungan serta menjaga kondusifitas usaha perdahangan, maka perlu dilakukan pengaturan jumlah mini market,”ujar Ambu Anne dalam suratnya.

Dengan tegas, sehubungan dengan hal tetsebut sambil menunggu kebijakan lebih lanjut kepada DPMPTSP untuk tidak mengeluarkan izin baru mini market sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. 

Surat penghentian pemberian izin pendirian mini market ditembuskan ke Sekda Purwakarta dan Inspektur Inspemtorat Derah Kabupaten Purwakarta. []

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER