Galian Pasir di Munjuljaya Ditutup Satpol PP, ini Alasannya

Camat Purwakarta dan Satpol PP saat mengunjungi galian pasir di Munjuljaya, Purwakarta. [photo:pojokjabar]
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Lokasi pertambangan galian pasir di Kampung Ciselang, Kelurahan Munjuljaya, Purwakarta ditutup satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta 

Menurut Kepala seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Purwakarta, Dedi Sutedi mengatakan, penutupan atau penghentian aktivitas galian pasir dilakukan lantaran pertambangan belum memenuhi semua izin yang diperlukan.

”Kami tutup sementara sampai semua izin yang diperlukan terpenuhi,” kata Dedi, seperti dikutip dari pojokjabar.com. Jum'at, (8/11/2019)

Terpisah, sementara menurut Camat Purwakarta, Juddy Herdiana mengatakan, guna menjawab kekhawatiran warga akan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang galian pasir tersebut, camat akan meminta pihak pertambangan untuk ikut memelihara lingkungan sekitar.

”Salah satunya dengan cara mengurangi tonase muatan yang dibawa, sehingga tidak akan berdampak buruk bagi infrastruktur yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut pasir dari pertambangan ini,” kata Juddy.

Meski demikian, ia meminta pihak pertambangan memprioritaskan penyelsaian izin pertambangan terlebih dahulu.

”Silahkan tempuh dulu segala aturan yang berlaku,” pungkasnya. (pojokjabar/joe)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER