Siap-siap Diblokir, Jika IMEI Ponsel Anda Tidak Terdaftar di Kemenkominfo, Begini Cara Cek IMEI

Tekno, Jatiluhuronline.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat elektronik bulan April 2020 mendatang.

Melansir dari cnnindonesia, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung mangungkapkan bahwa aturan soal IMEI tersebut dibuat untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia. 

Setiap perangkat telekomunikasi seperti ponsel (handphone), komputer, dan tablet wajib memiliki nomor IMEI 15 digit angka yang terdaftar di pusat data Kemendag, Kemenperin, serta telah diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Jika tidak teregister, maka perangkat tidak dapat digunakan dan kartu sim pengguna pun akan diblokir Kemenkominfo.

"Sampai dengan 18 April 2020, handphone resmi dan ga resmi, bm, (black market) masih bisa. Tapi nantinya, per 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan IMEI nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo," kata Ojak saat sosialisasi aturan IMEI di ITC Roxy, Jakarta Pusat, dikutip dari cnnindonesia. Kamis, (28/11/2019)

Untuk mengetahui apakah IMEI elektronik anda sudah terdaftar atau belum, berikut cara memeriksa IMEI di ponsel. Langkah awalnya, pengguna harus melakukan panggilan ke nomor *#06#.

Kemudian, kode IMEI yang berjumlah sebanyak 15 digit angka akan muncul di layar ponsel pengguna.

Selanjutnya, pengguna dapat menyimpan kode IMEI tersebut dengan masukkan 15 kode tersebut ke situs http:imei.kemenperin.go.id/, dan menekan tanda 'simpan' yang akan muncul setelahnya.

Informasi terkait IMEI pengguna akan muncul di layar. Nantinya, akan terdapat pemberitahuan status mengenai terdaftar atau tidaknya perangkat anda di data Kemendag.

Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kemenkoinfo Dimas Yanuarsyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sinkronisasi data operator seluler dengan sistem IMEI untuk pemblokiran ponsel ilegal.

"Kami akan mulai melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh operator seluler yang diminta oleh Kemkominfo. Nanti ponsel yang terdapat IMEI mendapat layanan, tapi yang ilegal tidak," tutur Dimas.

Aturan terkait IMEI pun telah dituliskan dalam Peraturan dari ketiga kementerian, salah satunya adalah peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI. (cnn/jto/mh)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER