Negara Harus Hadir Memberii Solusi, Jangan Benturkan Rakyat Kecil Dengan Hukum

                     (Ahmad Rohani, SM)
Jatiluhuronline, Lebak - Aktivis Lingkungan Hidup Ahmad Rohani, kembali menyoroti pemberitaan berbagai media Siber terkait aktivitas Tambang Batu Bara ilegal di areal Perum Perhutani KPH Banten. Yang mencakup Wilayah Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Akhir - akhir ini berbagai pernyataan dan narasi yang memojokkan para penambang dan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak, menghiasi pemberitaan berbagai media Siber.

Kepada Jatiluhuronline, Kamis (23/10/2025) sore melalui sambungan telepon. Ahmad Rohani mengungkapkan, bahwa apa yang terjadi di Kecamatan Cihara bukan ujug - ujug ramai dan serta merta penindakan terhadap warga masyarakat. Karena warga juga butuh makan dan menafkahi keluarganya, kalaupun mereka salah telah merusak lingkungan serta menambang secara ilegal di Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Banten.

"Apabila memiliki pemikiran Intelektual baik, jangan terkesan memojokan Penambang Batubara di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Ilegal. Kalau mau mengukur nilai diri, cobalah berpikir dan berpihak kepada masarakat kecil. Bukan Mendorong atau ketergantungan kepada yang kuat." Ucap Rohan sapaan akrab Ahmad Rohani 

Ditambahkan Rohan, ketika bicara Hukum artinya bahasannya aturan kebangsaan yang sesuai Pancasila. Dan Perlu diketahui seluruh Sila dalam Pancasila, merupakan Sumber dari segala hukum.

"Kita tahu, dan masyarakat juga menyadari bahwa pertambangan itu merusak lingkungan. Mereka ngerti itu, akan tetapi masyarakat juga harus hidup. Karena warga masyarakat juga memiliki hak hidup, di atas tanah Republik ini. Seyogyanya ketika kita paham lingkungan, harus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dan menyampaikan penyuluhan - penyuluhan tentang pentingnya pertambangan bagi masyarakat, juga sampaikan pula prosedur - prosedurnya." Harap Rohan

Undang - undang Mineral dan Bahan Tambang (Minerba) memberikan dasar hukum untuk mengelola sumber daya alam, demi kemakmuran rakyat sesuai tertuang pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dan bertujuan, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai aturan. 

"Coba kita bedakanlah, mana penambang ilegal kelas kakap mana penggali sumber daya alam orang kecil. Jangan serta merta dipukul rata semua, ada Kelompok masyarakat terutama kelas menengah kebawah.  Yang tidak memiliki kemampuan secara finansial, terutama untuk mengurus ijin dan sebagainya. Tapi mereka butuh untuk makan, dan menafkahi keluarga dari hasil keringatnya." Jelas Rohan.

Oleh karena itu Rohan meminta Negara harus hadir melindungi segenap bangsa, warga masyarakat juga harus hidup dengan perekonomian yang menunjang bagi kebutuhannya. Disinilah Pemerintah boleh melarang, tetapi harus ada alternatif lain untuk tetap memberi penghidupan kepada warga masyarakat kecil setelah dilarang menambang Batubara secara ilegal.

"Nah lalu bagaimana dengan unsur lainnya, karena dia harus mengambil nafkah disitu. Sementara pemerintah melarang, tapi tidak menciptakan lapangan hidup baru. Tentunya jangan buat gila atau sesat Hukum, apalagi menyesatkan manusia. Hukum, harus melindungi masyarakatnya itu sendiri." Tutur Rohan.

Perlu diketahui, bahwa penambang tradisional di Kabupaten Lebak bukan cuma sekarang ini saja. Tapi sudah sejak lama, dan itu menjadi penghidupan buat mereka didalam kesehariannya. Oleh karenanya Rohan berpesan kepada teman - temannya, jangan berupaya keras untuk membentur - benturkan masyarakat kecil dengan APH. Dan membiasakan berpikir Objektif, Logis serta membangun Pemahaman yang umum (General) serta berwawasan luas.

"Apabila kawan - kawan memiliki intelektual pemikiran baik, jangan hanya bisa memojokan masyarakat dengan dalil Cara Cari Nafkah Masih Banyak Peluang, Tidak Perlu Merusak Lingkungan Dan Melanggar Hukum. Saya sampaikan, apabila teman - teman mengenyam dunia pendidikan tinggi, maka
separuh jiwanya harus ada keberpihakan kepada masyarakat kecil. Jangan sampai apa yang sudah dipelajari disekolah tinggi, tapi sepertinya harus lenyap serta berpikir sesat tidak solutif." Pungkas Rohan. (***/RED)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Negara Harus Hadir Memberii Solusi, Jangan Benturkan Rakyat Kecil Dengan Hukum "

Posting Komentar