Inilah Sanksi ASN yang Masih Menggunakan Gas Bersubsidi

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta menegaskan ancaman sanksi terhadap Aparatur Sipil negara (ASN) apabila diketahui masih menggunakan gas bersubsidi (3 kg).

"Jika ASN masih menggunakan gas bersubsidi akan kena sanksi, sanksinya yaitu TKD nya dipotong," tegas Kepala Diskoperindag Karliati Juanda di sela menghadiri peluncuran 62 Outlet Home Delivery Bright Gas di Agen PT Q Gas Dewangsa, Jalan Rawasari, Kelurahan Munjuljaya Purwakarta, Rabu (11/12/2019). 

Sebagai salah satu upaya pendistribusian gas 3 kg agar tepat sasaran, pihaknya terus mengingatkan kepada para ASN serta menganjurkan penukaran tabung bersubsidi ke non subsidi.

Secara bertahap Diskoperindag Purwakarta terus melakukan upaya penukaran gas tersebut agar para ASN yang memiliki gas melon menukarkannya, mengingat hal tersebut angat menyalahi aturan.

Bahkan sebelumnya, pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi gas bersubsidi, diantaranya ASN yang penghasilannya sudah diatas Rp1,5 juta maka tidak dibenarkan menerima atau membeli gas 3 kg. Apabila hal itu melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Selain itu, para pelaku UMKM yang memperoleh penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulannya juga harus menggunakan gas yang non subsidi.

"Para pelaku UMKM yang pendapatannya sudah di atas Rp1.500.000 harus menggunakan gas non subsidi," ujar dia. (ap/jto/mm)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER