FKDT Purwakarta Pertanyakan Kejelasan Perda Tentang Wajar Madrasah Diniyah

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Purwakarta, mendatangi DPRD Purwakarta pertanyakan soal kejelasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2009 tentang wajib belajar (wajar) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Rabu (15/1/2020).

Mereka melakukan audensi dengan anggota DPRD dan diterima langsung oleh Komisi IV. Mereka menuntut Pemerintah untuk melakukan upaya konkrit aturan tersebut.

Mereka pun menilai, selama ini Pemkab Purwakarta tidak mengindahkan peraturan tersebut sebagaimana dimaksud.

"Ada 7 (tujuh) tuntutan, diantaranya Keberlangsungan Perda dan Perbup tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan apa sanksi apabila Perda tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan. Perhatian Pemerintah terhadap DTA, Insentif bagi Guru, siswa dan lembaga DTA, serta Sekretariat DPC FKDT Kabupaten Purwakarta," ujar Herman dari FKDT kepada awak media baru-baru ini.

Selain itu, lanjut dia, dalam audiensi tersebut, mereka mempertanyakan tentang bantuan untuk fisik bangunan Diniyah, bantuan untuk kegiatan Diniyah seperti Porsadin, Manasik dan lainnya. Serta, pihaknya juga menyampaikan bagimana Legalitas Ijazah DTA.

"Berdasarkan study banding kami terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota yang di Jawa Barat jelas terlihat kesenjangannya, di Purwakarta tak ada sama sekali bantuan untuk DTA," ungkapnya.

Sebagai contoh, Herman menyatakan jika di Kota Bekasi Insentif untuk Guru DTA sebesar Rp.500 ribu rupiah perbulan untuk setiap guru DTA, sama seperti di Kabupaten Subang setiap Guru mendapatkan Insentif sebesar Rp.1,2 Juta pertahun, sama halnya dengan di Kabupaten Cimahi dan Kabupaten Pangandaran.

"Nah untuk di Indramayu ada bantuan sebesar Rp.14 Miliar pertahun dan Rp.11.500 untuk setiap siswa perbulannya. Sedangkan di Kota Banjar pemerintah menganggarkan Rp.1,4 Miliar untuk bantuan DTA dan Rp.150 juta untuk kegiatan DTA pertahunnya. Di Kota Bandung DTA menerima bantuan sebesar Rp.12 Miliar pertahunnya" kata Herman.

Untuk di Kabupaten Purwakarta sendiri tidak ada sama sekali anggaran bantuan untuk DTA maupun insentif bagi guru DTA.

"Di Purwakarta anggaran untuk DTA itu nol. Dengan demikian kami berharap Pemkab Purwakarta mendengarkan aspirasi kami ini," harapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Komisi IV, Zaenal Arifin mengatakan memberikan respon positif dan akan menindaklanjuti semua hasil audiensi ini kepada Bupati Purwakarta.

"Untuk masalah perda akan terus di pertanyakan atau disusul ke Bupati Purwakarta dan akan dibahas dengan Dinas Pendidikan," ungkap Anggota Fraksi PKB itu.

Diungkapkannya, dirinya akan merekomendasikan serta mengawal agar semua anggaran untuk DTA terealisasi dan memfasilitasi DPC FKDT Kabupaten Purwakarta beraudiensi dengan Bupati.

"Kami akan kawal semua tuntutan yang disampaikan DPC FKDT Purwakarta dalam audiensi tadi," katanya. (jn/jto/ab)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER