Kerja Lambat Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinilai Tidak Sesuai UU KIP
Dikutip dari buana-news.com, kasus korupsi Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon Kota. Karena AMGLB tidak mendapatkan jawaban memuaskan, akhirnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon.
“Ada 39 point yang diadukan ke Polresta Cirebon dari mulai pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan juga BLT DD,” kata Wisnu anggota AMGLB.
Ditambahkan Nurcholis anggota AMGLB lainnya, hingga saat ini sudah Delapan Bulan berlalu pengaduan masih mandek di Tipidkor Polresta Cirebon. Padahal sebelumnya Tipidkor Polresta Cirebon sudah melakukan ekspose ke inspektorat, namun kenyataannya sampai saat ini masih berada di Tipidkor Polresta Cirebon. (***/RED)
0 Response to "Kerja Lambat Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinilai Tidak Sesuai UU KIP"
Posting Komentar