Kerja Lambat Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinilai Tidak Sesuai UU KIP

Jatiluhuronline, Cirebon - Kinerja Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cirebon jadi sorotan publik, pasca surat permintaan informasi yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Gintung Lor Bersatu (AMGLB)  Jum'at (18/07/2025) lalu. Terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon yang hingga kini belum mendapatkan jawaban substantif.

Ketika Jatiluhuronline mengkonfirmasi hal tersebut, Kamis (14/08/2025) siang kepada Ketua Tim Khusus (Timsus) Irda Kabupaten Cirebon, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp milik nomer pribadinya. Yang bersangkutan tidak berkomentar banyak, hanya membalas singkat. 

"Wa'alaikumussalam, terima kasih atas pesan Saudara. Akan kami tindaklanjuti."

Pemohon informasi yang dikirim sejak 18 Juli 2025 belum mendapatkan jawaban, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas mengatur batas waktu pelayanan informasi maksimal sepuluh hari kerja. Yang dapat diperpanjang Tujuh hari kerja lagi, dengan alasan yang jelas.

“Bagaimana mungkin, surat yang sudah hampir satu bulan baru akan ditindaklanjuti? Apa maksudnya dengan kata "akan ditindaklanjuti" dan mengapa tidak ada progres sebelumnya?” Nurcholis, pelapor

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Gintung Lor ini, sebelumnya telah diadukan oleh Aliansi Masyarakat Gintung Lor Bersatu (AMGLB) ke Irda Kabupaten Cirebon pada tanggal 4 April 2024. Publik Desa Gintung Lor menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pengawas internal pemerintah daerah ini, agar tidak terkesan menutup-nutupi atau memperlambat proses.

Dikutip dari buana-news.com, kasus korupsi Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon Kota. Karena AMGLB tidak mendapatkan jawaban memuaskan, akhirnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon.

“Ada 39 point yang diadukan ke Polresta Cirebon dari mulai pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan juga BLT DD,” kata Wisnu anggota AMGLB.

Ditambahkan Nurcholis anggota AMGLB lainnya, hingga saat ini sudah Delapan Bulan berlalu pengaduan masih mandek di Tipidkor Polresta Cirebon. Padahal sebelumnya Tipidkor Polresta Cirebon sudah melakukan ekspose ke inspektorat, namun kenyataannya sampai saat ini masih berada di Tipidkor Polresta Cirebon.  (***/RED)



SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kerja Lambat Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinilai Tidak Sesuai UU KIP"

Posting Komentar