Inilah Penjelasan MUI Soal Fatwa Larangan Sholat Jumat Pasca Pandemi Virus Corona
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Setelah adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid dalam situasi terjadinya wabah virus corona yang banyak dibicarakan masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien, mengatakan bahwa larangan Shalat Jumat tersebut tidak berlaku bagi seluruh umat muslim di Indonesia, artinya hanya dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala corona dan berlaku bagi daerah yang tengah mewabah virus corona.
"Betul, MUI mengeluarkan fatwa larangan Shalat Jumat, tapi masyarakat diminta memahami dan mempelajari poin-poin dan dasar apa saja sehingga dikeluarkannya fatwa tersebut. Larangan tersebut diantaranya berlaku bagi daerah yang sedang mewabah corona atau bagi orang yang saat ini sudah terinveksi virus tersebut," jelas KH Jhon Dien saat ditemui di ruangan kerjanya. Kamis, (19/3/2020).
Kemudiam, maksud dalam fatwa MUI tersebut, jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan tinggi maka dianjurkan untuk tidak shalat Jumat di masjid dan bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah saja.
Sementara, untuk masyarakat yang berada di wilayah dengan potensi penularan rendah atau aman, maka dapat melaksankan shalat jumat seperti biasa di masjid.
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," jelasnya.
Kemudian umtuk orang yang telah terkena virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu, Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
"Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Dzuhur, karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," ungkapnya.
Namun, secara pribadi Jhon Dien, ia tetap akan melaksanakan Shalat Jumat seperti biasa, karena khusus untuk wilayah Purwakarta saat ini, belum dikatakan sebagai wilayah berbahaya bagi penyebaran virus corona.
Beliau pun berpesan kepada seluruh umat islam agar tetap tenang dan tidak panik serta tetap menjaga kesehatan.
"Seperti kita tahu, musibah itu datangnya dari Allah, tapi kita diwajibkan tetap berikhtiar. Dan untuk masyarakat di Purwakarta tetap tenang dan jangan panik, jika dirasa dirinya dan wilayahnya aman, silahkan melaksanakan Shalat Jumat seperti biasa, dan Insyaalah saya pribadi tetap melaksanakan shalat jumat seperti biasa," jelasnya. (jn/jto/mh)