ASN Tak Gunakan Masker Saat Aktivitas, Siap-siap Kena Sanksi

Anne ratna Mustika, Bupati Purwakarta -
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemkab Purwakarta terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid19 di wilayahnya, salah satunya Pemkab Purwakarta menyiapkan Surat Edaran (SE) bagi ASN dan Non ASN untuk menggunakan masker selama masa beraktifitas penanggulangan Covid-19.

“Dalam upaya antisipasi ini, seluruh pihak tanpa kecuali, harus turut terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya, dengan selalu menggunakan masker selama beraktifitas di luar", kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa (7/4/2020).

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan pada rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO), yang di klaim bisa menjadi bagian dari upaya meminimalisasi penyebaran virus, termasuk corona.

Pihaknya pun mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta hingga pemerintahan desa, agar turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Selama tanggap Covid-19, seluruh pegawai tanpa kecuali, wajib menggunakan masker,” ujarnya.

Anne menyebut, jika ada pegawainya yang melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sanksi dari mulai pemotongan tunjangan hingga penangguhan kenaikan jabatan.

“Kami berharap, edaran ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Ini, demi kebaikan bersama. Untuk maskernya, bisa menggunakan yang berbahan kain. Sehingga bisa digunakan berkali-kali,” jelas dia.

Anne menuturkan, selain edaran khusus pegawai pemerintahan, beberapa waktu lalu pihaknya pun telah melayangkan edaran ke seluruh pemilik supermarket, minimarket dan pasar modern lainnya.

Dalam edaran itu, mereka diminta untuk menyiapkan fasilitas kebersihan sesuia SOP di lingkungan mereka, termasuk menyiagakan petugas untuk memeriksa suhu tubuh pengunjung. (dj/jto/ab)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER